PADANG LAWAS - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Ali Irfan Hsb menyatakan pihaknya saat ini disibukkan dengan penertiban kenderaan bermotor. Penertiban kenderaan itu mulai dari angkutan umum roda tiga seperti becak bermotor, empat dan roda enam. Tujuannya untuk mengetahui berapa sebenarnya jumlah angkutan umum yang trayeknya berada di Kabupaten Palas.

“Khususnya kita ingin menghitung secara detail jumlah becak bermotor yang beroperasi di kabupaten palas. Mengingat becak bermotor salah satu faktor kemacetan Lalulintas di Pasar sibuhuan yang pertumbuhannya tidak terkendali,”ungkapnya kepada GoSumut Rabu (26/10/2016).

Diterangkan, sewaktu melakukan survey kelapangan untuk keperluan pendataan, ternyata banyak kenderaan becak bermotor yang tidak jelas identitasnya. Ironisnya, tidak ada plat Nomor Polisinya sama sekali.

“Sangat disayangkan juga, ternyata wadah untuk bernaung becak bermotor itu sampai saat ini secara resmi belum ada. Diharapkan pemilik becak bemotor itu supaya memiliki wadah yang jelas seperti bernaung dibawah koperasi dan badan milik daerah lainnya,”jelasnya.

Secara tegas Ali Irfan menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum ada satupun kenderaan becak bermotor yang beroperasi di Kabupaten Palas memiliki izin gandeng. Untuk itu pihaknya sudah mengundang penjual kenderaan roda dua dan leasing supaya tidak sembarangan menjual kenderaan kepada masyarakat yang diperuntukkan sebagai becak bermotor.

“Kita mengintruksikan mereka (penjual dan leasing, red) menanyakan terlebih dahulu rekomendasi dari Dishub Kominfo palas kepada masyarakat yang hendak membeli roda dua yang peruntukannya untuk becak bermotor,”terangnya.

Namun sangat disayangkan lanjut Irfan, sewaktu mereka diundang untuk duduk bersama yang hadir hanya pengusaha dealer Yamaha, Indako, dan UD Putra Surya Jaya, sementara pihak leasing tak satupun yang hadir, alias semua pengusaha leasing absen.

Kendatipun demikian kata Ali Irfan, pihaknya tetap bertekad untuk melasaksanakan penertiban ini yang dimulai secara pesuasif orientasi pembinaan kemudian akan dilakukan penindakan secara tegas. Tentunya upaya kita itu akan berdampak kepada pihak leasing.

Selain itu, pihaknya juga sudah pernah mengudang seluruh pengusaha angkuta umum roda empat dan enam, baik yang berkantor pusat di Plas begiu juga perusahaan angkutan umum yang membuka perwakilan di Palas.

“Saat pertemuan itu, kita mengimbau supaya pengusaha angkutan umum tersebut membawa fotocopy dokumen termasuk izin operasional, izin usaha, SIUP, Situ, dan izin trayek ke Dishub Kominfo Palas. Mereka diberikan tenggat waktu sampai pertengahan November,”jelasnya lagi.

Sejauh ini kata Ali Irfan angkutan umum yang mengkantongi izin resmi bau dua perusahaan angkutan termasuk PO Anatra dan TSB, selebihnya itu belum tahu kita apakah sampai saat ini izin angkutan umum lainnya sudah mempunyai izin.

“Padahal sesuai Kpeutusan menteri Perhubungan nomor : km.35 tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang dijalan dengan kenderaan umum wajib melapor dan memberikan dokomen kepada Dishub Kominfo Palas, terangnya menutup.