MEDAN -Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Delitua berhasil membekuk tiga spesialis pencuri tower radio di Jalan Karya Wisata, Perumahan Johor Indah Permai II, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Senin, (24/10/2016). Tersangka yang diamankan yakni Geri Indrianto (21), warga Jalan Luku I Gang Bersama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Bahtiar (22), warga Jalan Eka Rasmi, Gang Warkop, Kelurahan Gedung Johor; dan Tri Wibowo (23) warga Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Dewi, Kelurahan Gedung Johor.

Kawanan spesialis pencuri ini diamankan berdasarkan laporan Lorensius yang mengalami kerugian sebesar 150 juta rupiah tertuang dalam bukti lapor Lp / 1641 / X / K / 2016/ SPKT SEK DELTA, Tanggal (21/10/2016).

Informasi dihimpun di Polsek Delitua menyebutkan, penangkapan ketiganya bermula saat petugas mendapat info dari masyarakat, bahwa pelaku ada melakukan pencurian besi tower Radio pada Jum'at, (21/10/2017) di Jalan Karya wisata Perumahan johor indah permai II Kelurahan Gang Johor, Kecamatan Medan Johor.

Bermodalkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka.

"Polisi yang mendapat laporan masyarakat lalu mendatangi lokasi pencurian di Jalan Karya Wisata, Perumahan Johor Indah Permai II dan berhasil mengamankan tersangka," kata Kapolsek Delitua Ajun Komisaris Polisi Wira Prayatna.

Selain menangkap para tersangka, sambung Wira, pihaknya juga mengamankan barang bukti dua batang besi pemancar radio warna perak, empat batang besi pemancar radio warna emas, dan segulungan kulit kabel pemancar radio.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yang kerap melakukan aksi pencurian serupa harus merasakan pengapnya rumah tahanan karna terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.