LANGSA - Polsek Sungai Raya, Polres Langsa, berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), MN (20), warga Kecamatan Sungai Raya, Jumat (21/10/2016), sekitar pukul 06.00 WIB, di jalan gampong.
Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA melalui Kapolsek Sungai Raya, Iptu Raja Bangsawan, kepada GoAceh, Sabtu (22/10/2016), menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan korban, Muhammad (22), Gampong Bayeun Keude, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, atas kehilangan satu unit sepeda motornya jenis Unit Yamaha Vega R, dengan Nopol BL 4011 DAC.
 
Berdasarkan laporan itu, kata Iptu Raja Bangsawan, korban kehilangan sepeda motornya, pada Jumat (21/10/2016), sekitar pukul 04.30 WIB, di Mushala Dayah Nurul Fatahn gampong setempat.
 
"Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di halaman dayah tersebut, dan lalu ia melaksanakan Salat Subuh, namun setelah selesai melaksanakan salat ternyata sepmornya sudah tidak ada lagi,"ucapnya.
 
Kemudian, korban dibantu warga mencari sepeda motornya yang hilang dan beberapa jam kemudian, pelaku diketahui keberadaannya, lalu korban dan warga melaporkan ke Polsek Sungai Raya.
 
"Atas laporan itu petugas langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti satu unit sepmor hasil curian, saat sedang mendorong sepmor milik korban,"ujarnya seraya menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Raya, untuk pengusutan lebih lanjut.