BINJAI -Polres Langkat kembali menggagalkan pasokan narkoba tujuan Padang, serta menyita barang bukti sebanyak 22 bal atau 22 Kg ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan lakban, dari salah seorang penumpang bus PMTOH, NM alias Nasir (25), warga Desa Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Provinsi NAD, dengan nomor Polisi BL 7328 AA, Kamis (13/10/2016) pukul 05.00 WIB. Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra, SH, ketika dikonfirmasi mengatakan informasi awal diperoleh dari masyatakat, tentang adanya penumpang dari Aceh yang membawa ganja.

"Sebelum tersangka diamankan, kita sudah menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan akan ada salah seorang penumpang membawa ganja tujuan Padang, dan langsung ditindaklanjuti dengan menangkapnya," ujarnya Kamis (13/10/2016).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan razia di depan pos lantas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat. Setelah itu sekira pukul 05.00 WIB, melintaslah bus yang diduga kuat mengangkut seorang penumpang yang membawa narkoba.

Setelah memeriksa seluruh penumpang berserta barang bawaannya. Sebelumnya, personel sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, dan ternyata memang berada di dalam Bus tersebut, sedang duduk di bangku nomor 31.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan puluhan bal ganja dari dua tas yang dibawa tersangka, yaitu tas ransel hitam merk polo campro, dan tas koper abu abu tua merk polo wahana. Kemudian langsung membawanya ke Polres Langkat guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut mantan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat ini menjelaskan, berdasarkan pengakuannya ganja ini mau dibawanya ke Padang dan dijanjikan akan mendapat bayaran Rp2 juta, jika berhasil mengantarkannya ke tempat yang dituju.

"Dari pengakuan tersangka, dia hanya memperoleh uang jalan saja, dan akan memperoleh upah dua juta jika berhasil mengantarkan seluruh barang tersebut ke Padang," jelasnya.