MEDAN - Seorang warga negara Malaysia bernama Mohd Razib terpaksa dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta dalam kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mohd Razib diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan saat mengurus paspor dengan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Dalam KTP itu yang bersangkutan tercatat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1271120109530004. "Yang bersangkutan mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor kami dan menyertakan persyaratan formil yang didapat dari instansi terkait," kata Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Petrus Teguh, Selasa (11/10/2016).

Petrus mengatakan, kasus ini terungkap, berawal dari kecurigaan petugas dengan logat dan bahasa Mohd Razib saat mengurus paspor. Dalam beberapa percakapan dengan petugas, Razib kerap menggunakan logat bahasa Malaysia sehingga mengundang kecurigaan. Setelah diinterogasi, akhirnya Razib mengakui bahwa dirinya bukan warga negara Indonesia (WNI)

"Saat dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, disitu kita ketahui bahwa dia memang bukan WNI, tapi warga negara Malaysia," terang Petrus.

Pengakuan tersebut dibarengi dengan menunjukkan paspor asli milik Razib yang dikeluarkan di Kajang, Malaysia. Selanjutnya, Razib diamankan di ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Tanjung Gusta. Saat ini, pihak imigrasi masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 126 Huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data dan keterangan yang tidak benar dalam memohon paspor RI," tandas Petrus.