MEDAN - Seorang oknum pegawai PTPN III melakukan penipuan kepada beberapa warga dengan total kerugian puluhan juta rupiah, atas dalih bisa bekerja di PTPN III, akhirnya M Nur ditangkap oleh personil kepolisian dari Polrestabes Medan. 


Tersangka yang beralamat di Jalan PWS, Gang Saidi no 7, Kelurahan Sei Putih Timur, Medan Petisah tersebut dilaporkan oleh korbannya bernama M Ikhwan dengan surat bukti lapor No: STTLP/ 2200/ IX/ 2016/ SPKT RESTA MEDAN.

Informasi yang diperoleh, M Nur telah melakukan aksi penipuannya terhadap 4 orang korban seperti M Ihsan Fadil, Febi Ramadani Khairunnisa dan Alfian Sitorus. Masing-masing korban ditipu hingga puluhan juta dengan dalih akan mengurus mereka untuk diterima menjadi pegawai PTPN III tersebut.

"Kalau saya, kerugian Rp50 juta. Waktu itu dia (M Nur Ibnu) datang lalu mengatakan bahwa di PTPN III tengah membutuhkan orang. Katanya anak saya bisa dimasukkan sebagai pegawai," ungkap M Ikhwan, Selasa (11/10/2016). 

M Ikhwan mengaku tidak curiga karena tersangka merupakan pegawai di PTPN III tersebut sehingga ia pun menyetorkan uang yang diminta secara bertahap. Akan tetapi setelah uang diserahkan, tersangka kemudian menghilang. Tersangka pun selaku saja menghindar dengan berbagai alasan yang tak masuk akal.

"Alasannya ada aja. Saya kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan. Dan sekarang sudah ditangkap," tandas Ikhwan.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum pegawai PTPN III tersebut. "Memang ada yang kami amankan dalam kasus penipuan. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal.