JAKARTA - Maraknya perang antara para pendukung setiap pasangan calon dalam Pilgub 2017 mendatang di Media sosial menjadi perhatian publik.

Terkait hal ini, Wakil ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memasukan hal tersebut dalam peraturan pemilu.

"Kita memang mendorong dan ini sudah menjadi praktek, melarang black campagne (kampanye hitam)," ujar Lukman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).

Namun Lukman menjelaskan, pihak sulit membatasi konten-konten media sosial (medsos) yang melakukan black campagne selagi medsos tersebut bukan akun resmi yang terdaftar.

"Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun rancangan peraturan Bawaslu ini, kami sepakat bahwa akun-akun medsos yang digunakan secara resmi (oleh) paslon harus resmi terdaftar," tukas Polistisi PKB Dapil Riau itu.

Pasalnya kata Lukman, pihaknya tidak bisa membatasi dan menata sampai ke akun-akun yang liar. "Tapu perlu exercise dalam bentuk lain sehingga kita bisa mengantisipasi perang black campagne," pungkasnya. ***