MEDAN - Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), berhasil dibekuk Polisi. Bahkan, satu dari ketiga pelaku tersebut diketahui mengedarkan narkoba atas perintah dari seorang napi di Rutan Tanjung Gusta Medan. "Ketiga pelaku bernama Acong, Jefri dan Rusli Ginting alias Guru. Pelaku yang diarahkan dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan itu bernama Guru. Dia juga merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru keluar satu bulan," kata Kapolsek Delitua AKP Wira, Senin (3/10/2016).

Wira mengatakan, penangkapan ketiga pengedar narkoba tersebut terjadi pada Jumat (30/9/2016) malam di Jalan Besar Namorambe, Desa Tualah, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. "Awalnya, kita menangkap Acong dan Jefry. Dari tangan mereka, kita menyita barang bukti dua paket sabu," terang Wira.

Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan dan kemudian menangkap Guru. "Jadi, dua paket sabu yang sebelumnya kita sita itu berasal dari Guru. Sementara, dari tangan Guru, kita menyita barang bukti sabu seberat 300 gram, sepucuk senjata rakitan, sebutir peluru senpi, uang tunai, dua unit timbangan elektrik dan dua unit telepon genggam," jelas Wira lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolsek Delitua. Saat ini, Polisi tengah mengembangkan dan mendalami kasus tersebut. "Kita masih lidik‎ napi di Rutan Tanjung Gusta," tutup Wira.