MEDAN-Sampai saat ini Kota Medan belum mengantongi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Dari 21 Kecamatan terdapat 11 kecamatan yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang, yakni Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Amplas.

Dalam rapat penegasan batas daerah Kota Medan yang berlangsung di Balai Kota Medan, Jumat (16/9/2016), dipimpin Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution,  dihadiri Asisten Pemerintahn Musadad, Kabag Tapem Zein Noval, BPN Kota Medan, Topografi Kodam I/BB, Pemprovsu.

Akhyar mengatakan, Pemko Medan akan berupaya segera memiliki Permendagri tentang penegasan batas daerah kota itu. Apalagi, Pemko Medan telah membentuk tim guna diterjunkan ke lapangan untuk mengetahui secara langsung tapal batas daerah.

"Rapat hari ini merupakan awal untuk mengumpulkan data-data dan informasi dari para peserta mengenai batas yang ada untuk dihimpun dan dikompilasi guna menjadi bahan pertemuan lanjutan, setelah memiliki data yang konkrit tentunya dokumen ini akan dikirim kepada Mendagri melalaui Pemrintah Provinsi guna mendapatkan Permendagri tersebut sehingga nantinya Kota Medan ada titik kordinat batas wilayah," ujar Akhyar.

Menurutnya, Kota Medan menjadi prioritas di dalam penegasan batas daerah ini, mengingat Kota Medan sebagai kota besar yang menjadi ibukota Provinsi Sumatera Utara.

"Diharapkan dengan pertemuan  ini Kota Medan ke depannya memilki bukti otentik serta batas daerah kota yang semakin baik memiliki titik kordinat, tentunya Mendagri akan memfasilitasi usulan  terhadap penegasan batas daerah Kota Medan," katanya.