MEDAN - Seorang begal sadis akhirnya roboh ditembak petugas Polsek Medan Kota. Petugas terpaksa menembaknya karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat akan ditangkap, Kamis (2/6/2016).

Tersangka begal yang ditembak kakinya itu berinisial TL (38). Ia ditembak di rumahnya, Jalan Brigjen Katamso, Gang Sunbur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

“Tersangka diringkus berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban Jesslyn Yahito (21), sesuai laporan polisi No. LP/539/K/V/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota, pada tanggal 25 Mei 2016,” kata Kapolsekta Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing.

Menurutnya, penangkapan tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

“Akhirnya pelaku terungkap dari rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri sepeda motor tersangka yang digunakan saat menjalankan aksinya. Tapi karena melawan saat akan ditangkap, petugas kita terpaksa melumpuhkannya (ditembak),” tambahnya.

Dari tangan TL, yang pernah mendekam di penjara pada 2006 silam itu, petugas turut menyita 1 buah tas dan 1 unit Ipad mini. “Kasusnya masih dikembangkan untuk mencari rekan pelaku dan penadahnya,” sebut Tobing.

“Dia (tersangka) ini residivis kasus yang sama pada 2006 silam di wilayah hukum Polsekta Delitua. Dari keterangannya, ia baru sekali melakukan aksi paska bebas 2006 silam. Tapi kita akan terus lakukan penyelidikan dan pengembangan, guna mencari pelaku lain dan penadah barang hasil kejahatan yang sempat dijual tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, Polsek Medan Kota juga meringkus seorang tersangka curanmor, Joni Syahputra (37), warga Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Kota. Dari tangan tersangka, pihaknya menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6630 OF milik korban Yusuf Hanafi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara,” tandasnya. ***