MEDAN - Bripka IV, oknum Polisi Wanita (Polwan) yang diamankan di Diskotik Strom yang berada di Listrik, Kota Medan kemarin diserahkan ke Polresta Medan. Polwan yang bertugas di Polresta Medan itu diciduk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. "Yang bersangkutan sudah kita kembalikan dan tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkotika," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Alimuddin kepada Okezone, Sabtu (28/5/2016).

Agus membenarkan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba. "Saat kita lakukan test urine, memang positif, namun tidak ada kita temukan barang bukti, makanya kita serahkan kembali kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Soal sanksi disiplin atau profesi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Kalau soal sanksi, yah itu urusan pihak kepolisian," tandas AKBP Agus.

Sebelumnya, Bripka IV diamankan saat sedang dugem bersama rekannya yang merupakan bandar narkoba di tempat hiburan malam Stroom, Gedung Selecta, Jalan Listrik, Kecamatan Medan Baru.