MEDAN - Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan tidak menjerat suami yang dilaporkan istrinya telah mencabuli tiga putri kandungnya di Kabupaten Padang Lawas, Sumut dengan ancaman hukuman di Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman kebiri terkait kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku tersebut yakni Baludin Harahap (48), penduduk Kecamatan Hutaraja Tinggi yang dilaporkan mencabuli tiga putri kandungnya, yang di antaranya bahkan masih berusia balita (bayi di bawah usia lima tahun) yakni ZH (4) dan kedua kakaknya, AH (6) dan WL (9).

Menurut Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) Rony Samtana saat dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Jama Kita Purba, Minggu (29/5/2016) pagi, pihak kepolisian telah menangkap dan menahan tersangka hingga kini.

Namun, pihaknya tidak dapat menjerat pelaku dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tersebut karena perbuatan tersebut terjadi sebelum Perppu tersebut terbit.

"Dalam asas legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. Karena itu, maka pelaku tidak dapat dijerat dengan Perppu tersebut," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjeratnya dengan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.