PADANG SIDEMPUAN - Anggota Sat Res Narkoba Polres Padang Sidempuan berhasil menciduk 11 orang pemakai narkotik golongan 1 jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan di kafe D ZONE  di Jalan  SM Raja, Kelurahan Siborang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan atas laporan masyarakat setempat. "Kalau sudah keluar dari tempat itu orang-orang sering kali kulihat dalam kondisi mabuk bang," ujar salah seorang yang tak ingin disebut namanya.

Penggerebekan dilakukan polisi Jumat (27/5/2016), sekira pukul 22.00 WIB. Karena informasi yang dimiliki polisi sangat akurat, saat tiba di Kafe D ZONE, polisi langsung masuk ke room bernomor 10. Di ruang tersebut ditemukan barang bukti 9 butir pil ekstasi berikut 1 bungkus plastik transparan berisi pecahan pil ekstasi.

11 orang tersangka di dalamnya langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.  Ke 11 tersangka, masing-masing bernama Nant (23 thn/wanita) penduduk Padang Matinggi Labuhan Batu. NF (24 thn/wanita) penduduk Gandawijaya, Kel. Karang Mekar, Kabupaten Cimahi, RS (26 thn/wanita) penduduk Puri Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Kabupaten Labura, dan KA (21 thn/pria) penduduk Jalan Amir Hamzah, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka lainnya, MISD (30 thn/pria) penduduk Jalan SM Raja , Kelurahan Sitirejo Medan Amplas, Idip (26 thn/pria) penduduk Jermal, Medan Denai dan BD (22 thn/pria), KF (22 thn/pria), SAS (22 thn/pria), SA (23/pria), serta MAS (23/pria).