MEDAN - Penindakan terhadap reklame bermasalah di Kota Medan dinilai sudah maksimal yang dilakuan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Hal itu menunjukkan bahwa Pemko Medan serius untuk menanta Kota Medan menjadi indah dan bukan kota reklame.

Namun menurut Anggota Komisi D DPRD Medan, perlunya ada revisi soal Perda yang mengatur pajak reklame.

"Kita sangat mendukung tindakan Pemko Medan itu. Oleh karenanya, kita menginginkan perangkat penunjang seperti produk hukum, dalam hal ini Perda Pajak Reklame segera direvisi," jelas Anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah, kepada GoSumut.com, di Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Rabu (18/5/2016).

Dijelaskan Ilhamsyah, revisi Perda Pajak Reklame juga nantinya diharapkan akan menjadi media untuk para pengusaha periklanan/advertising di Kota Medan dalam menyampaikan masukan dan gagasannya terkait permasalahn reklame yang selaras dengan pembangunan Kota.

"Bagaimana pun, permasalahan reklame ini tidak bisa dipisahkan dari para pengusaha yang menginvestasikan dananya di Kota Medan. Revisi Perda Pajak Reklema bisa menjadi awal baru menata Kota Medan khusunya dalam permasalahan reklame," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pansus Reklame DPRD Medan, Landen Marbun, menurutnya, selama ini usulan revisi Perda Pajak Reklame sudah mengemuka di forum Pansus.

"Saya kira revisi Perda Pajak Reklame sudah mengemuka dan disampaikan oleh banyak pihak termasuk pengusaha dan dari anggota DPRD sendiri," jelasnya. (Adw)