MEDAN – Personil Polres Langkat menggagalkan peredaran 22 kg ganja tujuan Pekanbaru. Ganja kering siap edar itu diamankan dari Bus Kurnia BL- 7458 PB, jurusan Aceh-Medan di kawasan Stabat. Selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap dua kurir warga Kabupaten Bireuen Aceh, masing-masing bernisial MK (17) penduduk Kecamatan Gandapura, dan A (19) penduduk Kecamatan Makmur.

Awal terungkap saat petugas menggelar sweping di Jalinsum Medan-Banda Aceh persisnya depan Pos Lantas Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Petugas menyetop bus tersebut saat melintas di lokasi. Kemudian petugas masuk ke bus dan memeriksa barang-barang milik penumpang.

Polisi curiga melihat dua tersangka gelisah. Lalu, petugas meminta tersangka membuka tas miliknya. Ternyata di dalam tas terdapat 10 bal ganja.

Kepada petugas, tersangka juga mengakui ada koper hitam di bagasi dan setelah dicek di dalamnya kembali ditemukan 12 bal ganja lagi.

Kasubbag Humas Polres Langkat Kompol J Aruan, Rabu (18/5/2016) mengatakan kedua tersangka masih diperiksa dan kasus ini dalam pengembangan.

“Pengakuan tersangka, mereka diberi upah Rp 6,6 juta untuk mengantar ganja itu ke Riau,” jelasnya.