TELUKKUANTAN - PT Mustika Agro Sari (MAS) membantah melakukan alih fungsi lahan seperti tudingan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Pasalnya, keseluruhan Hak Guna Usaha (HGU) PT MAS berada di luar kawasan hutan. Demikian disampaikan oleh Humas PT MAS, Nuhendro kepada GoRiau.com, Senin (9/5/2016) siang.

"Rasanya Tak mungkin. Sebab, seluruh lahan sudah mendapat izin dari Kementerian Kehutanan. Semuanya sudah keluar dari kawasan hutan," ujar Nuhendro.

Menurut Nuhendro, sebelum mengolah lahan, PT MAS terlebih dahulu mengurus izin di pusat. Sehingga, seluruh lahan sudah berada di luar kawasan hutan.

"Kita tak tahu, DPRD Riau mendapatkan data dari mana. Yang jelas, sebelum SK Menhut 878 tahun 2014 keluar, seluruh HGU PT MAS sudah mendapat izin dan berada di luar kawasan hutan. Ada juga yang Areal Penggunaan Lainnya (APL)," jelas Nuhendro. Sehingga, seluruh persoalan menyangkut lahan PT MAS sudah selesai.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Riau merilisi perusahaan 'nakal' yang diduga melakukan kejahatan lingkungan dan ekonomi. Beberapa perusahaan tersebut berada di Kuansing, diantaranya PT MAS, PT Duta Palma Nusantara, PT Cerenti Subur, PT Wana Jingga Timur, PT Surya Agrolika Reksa, PT Tri Bhakti Sarimas, PT Citra Riau Sarana dan PT Ganda Buanindo.***