BINJAI - Polresta Binjai, Sumatera Utara memusnahkan 87 kilogram ganja asal Aceh yang disita dari tersangka Brigadir RY yang merupakan mantan anggota Brimob Polda Aceh beberapa waktu yang lalu.

“Kita lakukan pemusnahan barang bukti ganja hasil tangkapan Satnarkoba Polres Binjai,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Binjai AKBP Mulya Hakim Solichin di Binjai, Kamis (24/12).

Pemusnahan barang bukti ganja kering seberat 87 kilogram ini dilakukan di lapangan lalu lintas Polres Binjai dihadiri sejumlah unsur Muspida setempat.

Sebelum pembakaran dilakukan, seluruh barang bukti ganja ini terlebih dahulu dirobek satu persatu dan dimasukkan ke dalam tong kaleng dan disiram minyak tanah.

AKBP Mulya Hakim Solichin menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang ada di Polres Binjai ini dimusnahkan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Selain itu pemusnahan ini juga untuk menepis anggapan miring yang selama ini ada di masyarakat yang menyebutkan kalau barang bukti narkoba banyak digunakan atau dijual oleh pihak kepolisian,” katanya.

Kapolres juga mengungkapkan, dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu ada 10 kilogram ganja yang diserahkan kepada Kejaksaan untuk barang bukti di persidangan nantinya.

Barang bukti daun ganja ini diperoleh polisi setelah petugas menggagalkan pengiriman ganja tujuan ini Medan dari tangan tersangka Brigadir RY, mantan anggota Brimob Polda Aceh, 23 November lalu.

Tersangka Brigadir RY ini diamankan petugas polisi Binjai di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya saat mengendarai mobil rental bersama keluarganya.***