MEDAN - Seorang anggota sindikat pengedar sabu-sabu yang ditengarai jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), ditangkap Subdit II Ditres Narkoba Poldasu. Dari tersangka berinisial MAN alias A (28) warga Jalan Purwo Gang Doa Kecamatan Lubuk Pakam diamankan 1,5 kilogram (Kg) sabu. Direktur Direktorat Narkoba Poldasu, Kombes Pol Reynhard Silitonga melalui Kasubdit II, Kompol Sonny M Nugroho pada wartawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengejar 2 tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat ini. Dia juga menguatkan, kalau jaringan narkoba ini dikendalikan bandar yang berada di salah satu Lapas yang ada di Sumut.

"Dua orang lagi sedang kita cari masing-masing berinisial I dan J. Dugaan kita sementara kurir ini dikendalikan seorang bandar dari dalam Lapas,"jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi transaksi sabu di sekitar Jalan Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang. Berbekal informasi itu, petugas Subdit II Ditres Narkoba Poldasu segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Alhasil dari tangan tersangka ditemukan 5 bungkus sabu sebarat 500 gram.

"Usai menggeledah tersangka personel kita kemudian bergerak ke rumah tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 1 Kg yang dibungkus dengan plastik di dalam kamar,"urainya.

Sonny menambahkan, rumah tersangka selama ini juga dijadikan tempat penyimpanan sabu di bawah 5 Kg. Menurut pengakuan tersangka, setidaknya dia sudah 4 kali melakoni bisnis ilegalnya itu. Keuntungan yang dia peroleh sekali transaksi bisa mencapai Rp 10 juta.

"Saya baru 4 kali ngantar sabu. Yang terakhir ini rencana mau saya antar ke Tebingtinggi,"tuturnya.

Sebelum terjun sebagai kurir sabu, pemuda legam ini pernah bekerja sebagai sales di Medan. Namun karena penghasilannya dirasa kurang mencukupi, tersangka akhirnya terigur menjadi kurir sabu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***