MEDAN - Pendapatan daerah dari pajak reklame pada R-APBD kota Medan tahun anggaran (TA) 2016 ditargetkan sebesar Rp83 miliar lebih. Angka ini memang cukup besar dan cukup tekesan 'mengada-ngada'. Bagaimana tidak? Target pajak reklame sebesar Rp75 miliar di TA 2015 saja tidak tercapai. Hingga September 2015, pendapatan dari pajak reklame kota Medan mencapai sekitar Rp7 miliar saja. Hal ini membuat fraksi Golkar DPRD Medan, diwakili Ilhamsyah mempertanyakan dasar penetapan target tersebut dalam saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap R-APBD TA 2016. Ilhamsyah juga meminta data rill atas jumlah reklame yang mempunyai izin. Serta juga jumlah reklame yang tidak mempunyai izin, namun penerimannya masih dilakukan pengutipan.

"Melalui kesempatan ini kami memohon data rill atas jumlah reklame di kota Medan,"ujar Ilhamsyah.

Pertanyaan serupa juga disampaikan Andi Lumban Gaol mewakili fraksi persatuan nasional. Pihaknya mempertanyakan kenaikan pajak reklame sekitar Rp5miliar apakah sudah dihitung dengan cermat?. "Mohon penjelasannya,"ujar Andi.

Sementara itu, ketua Panitia Khusus (Pansus) reklame kota Medan, Landen Marbun mengatakan sah-sah saja jika Pemko Medan menargetkan pajak reklame di TA 2016 sebesar Rp83miliar. Dirinya memperkirakan target tersebut disesuaikan dengan data potensi pajak reklame yangdimiliki Pemko Medan.

"Kami yakin pemerintah sudah ada perhitungan akurat yang mengacu pada data potensi pendapatan dari reklame. Jadi pemerintah membuat target begitu ya oke oke saja. Data potensi itu kan diukur dari jumlah reklame ada berapa, jenis reklame apa. Jadi kalau keseluruhan itu memungkinakan,"ujar Landen.

Namun, target itu hanya akan menjadi pepesan kosong jika Pemko Medan tidak membuat langkah-langkah konkrit untuk membenahi keberadaan reklame di kota Medan.

"Kalau tidak ada langkah-langkah konkrit ya kami pesimis target itu tercapai. Sekarang persoalannya hanya bagaimanan cara dna tindakan pemeringah. Contoh, bentuk tim tempatkan di daerah mana-mana utnuk menta reklame. Jadi ada di beberapa titik konsentrasinya hingga ada keterbukaan,"ujar Landen.

Pihaknya sangat mendorong Walikota Medan memiliki kemauan membentuk tim. Bahkan pihaknya mengharap Pemko membentuk Perwal untuk merubah cara cara yang udah dikerjakan yang lalu.

"Yang kawasan dilarang reklame itu dilarang apa solusinya? Ada yang belum bayar pajak apa solusinya?,"ujarnya.

Menanggapi kemauan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut, yang mau membayar pajak reklame yang tidak bisa terbayarkan sebesar Rp40miliar, Landen mengatakan itu merupakan kebijakan Pemko Medan. Pihaknya tidak bisa memutuskan apakah pajak itu harus diterima atau tidak.

"Kami enggak bisa. Itu Pemko dengan dinas terkait bagaimanalah,"ujarnya sembari mengatakan penertiblan reklame akan kembali dilakukan usai pelaksanaan Pilkada usai.

Keberadaan Pansus reklame berpengaruh pada keputusan Pemko menaikkan target pajak reklame pada TA 2016. Hal ini dikatakan oleh Pj Walikota, Randiman Tarigan usai rapat paripurna berlangsung.

Ia juga mengatakan target tersebut juga dikarenakan adanya pengkajian dari bagian keuangan, Dispenda, dan dinas TRTB. Dengan penertibkan keberadaan dan administrasi reklame yang terus digalakkan, iya optimis angka itu akan tercapai.

"Iya bener (pengatuh dari Pansus reklame). Makanya akan kita tertibkan. Kita fokus pada kawasan terlarang itu untuk ditertibkan. Setelah Pilkada nanti kita akan lanjut lagi. Dengan ditertibkan itu kan akan ditata, barangkali angka itu bisa tercapai, Insyaallah,"ungkapnya.

Di sisi lain, Randiman mengaku belum mengetahui adanya niat P3I Sumut yang mau emmbayar pajak reklame yang belum terbayar sebesar Rp40miliar. Syaratnya penertiban reklame ditunda dua tahun kedepan.

"Sampai hari ini belum ada saya denger. Tapi yang bermasalah tetap ditertibkan. Loh iya (sayang jika diterima Rp40miliar). Kalau yang salah gimana? Ada yang tumpang tindih gimana? Masak kita terima dari yang begitu (ilegal). Kita lihat lah peekembangannya . Yang bermasalah tetap kita tertibkan di seluruh wilayah kota Medan,"ujarnya. ***