MADINA - PT Satu Tiga Mandiri yang berkedudukan di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga tipu para pekerja dengan tidak membayar upah atau gaji selama 3 bulan.
Tindakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, tergolong tidak manusiawi. Pasalnya, upah pekerja saja yang banting tulang bekerja untuk menafkahi keluarga, dengan sanggupnya tidak diberikan alias tidak dibayar.

PT Satu Tiga Mandiri ini tergolong kontraktor yang lepas tanggungjawab terhadap beban upah terhadap pekerja yang melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan untuk akses ke Pelabuhan Parlimbungan Ketek yang berlokasi di Natal, Kabupaten Mandailing Natal(Madina).

Salah seorang pekerja, Idhan Kholid mengaku sebagai tenaga lebtech suport di kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan pelabuhan Parlimbungan Ketek mengunakan alat berat excavator, tidak menerima upah atau gaji selama 3 bulan terakhir ini.

Akibat tidak menerima upah gaji dari pihak kontraktor PT Satu Tiga Mandiri tersebut, akhirnya memicu pertengkaran di dalam rumah tangganya, sehingga berpisah.

"Rumah tangga saya telah hancur akibat ulah PT Satu Tiga Mandiri yang tidak membayar upah kerja selama tiga bulan lamanya, sehingga memicu perceraian rumah tangga," beber Idhan Kholid melalui telepon seluler kepada Go Sumut, Jumat (3/4/2024).

Idhan Kholid mengaku, diri bekerja dengan kontraktor PT Satu Tiga Mandiri, sejak bulan Maret 2023 lalu dan berakhir Maret 2024.

"Mulai awal Januari sampai Maret 2024, upah kerja saya tidak pernah dibayar pihak perusahaan, tanpa alasan yang jelas dan tidak ada pemberitahuan dengan pekerja," ungkapnya.

Ditambahkan, setiap bulannya, ia menerima upah kerja sebesar Rp 5 juta perbulan, tetapi tiga bulan belakangan ini sama sekali tidak ada menerima satu rupiah pun upahnya dari PT Satu Tiga Mandiri Medan.

Pemicu awal keretakan rumah tangganya, akibat tidak menerima upah kerja dari perusahaan kontraktor sehingga harus menanggung resiko berat berpisah dengan istri dan anaknya.

Ungkapan senada juga dilontarkan, Hilarius Arpinus Simanjuntak. Dirinya bersama rekan pekerja lainnya, tidak menerima upah kerja selama tiga bulan terakhir ini.

"Kontraktor PT Satu Tiga Mandiri Medan yang melaksanakan pekerja pembagunan jembatan akses Pelabuhan Parlimbungan Ketek, Kabupaten Madailing Natal ini, tipu kami dengan tidak membayar upah kerja selama 3 bulan, " timpalnya.

Ia berharap kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Kementerian PUPR bertanggung jawab karena mereka pekerja bagian dari kontrak kerja yang dilakukan PT Satu Tiga Mandiri Medan.

"Kami meminta Bapak Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, untuk mengambil tindakan terhadap PPK Pembangunan Jembatan Akses Pelabuhan Parlimbungan Ketek, di Kabupaten Madina, karena tidak melakukan teguran kepada pihak kontraktir nakal seperti PT Satu Tiga Mandiri Medan ini," tandasnya.

Rahmat Huseini selaku PPK Kementerian PUPR, dikonfirmasi melalui telepon selulernya 0813 6199 29xx, tidak aktif dan di luar jangkauan.

Sementara itu, Gerhad Zeremia Ginting, bagian keuangan PT Satu Tiga Mandiri Medan dikonfirmasi Go Sumut melalui telepon selulernya 0813 2715 31xx, terdengar jawaban seluler sedang tidur.

Direktur Perusahaan PT Satu Tiga Mandiri, Edy Suhendra dihubungi Go Sumut untuk konformasi terkait tidak bayar upah pekerja melalui telepon selulernya 0813 6181 61xx, tidak ada jawaban, hanya rekam pesan anda karena sedang tidak aktif.