MADINA - Hasil kesepakatan rapat koordinasi Forkopimda Mandailing Natal (Madina), terkaitu keberadaan pengoperasian tambang ilegal diwilayah Kecamatan Kotanopan yang berada di daerah aliran sungai Batang Gadis. Rabu lusa 24 April 2024 mulai dilakukan penindakan.

"Dari hasil rakor yang digelar bersama Forkopimda direncanakan dilakukan penindakan pada Rabu atau Kamis. Sebelumnya akan dibentuk terlebih dahulu tim dan sembari menunggu nama nama personil yang diutus Forkopimda lainnya untuk dibuat SK dan kemudian ditandatangani Bupati Mandailing Natal, " kata Sekda Madina Alamulhak Daulay kepada wartawan usai menggelar rapat penindakan pertambangan ilegal bersama Forkopimda di ruangan Asisten II Setdakab Madina, Jum'at (19/2/2024).

Sekda Madina menyebutkan Forkopimda secara tegas menindak pengoperasian pertamabangan ilegal dengan menggunakan alat berat atau exkapator di Kecamatan Kotanopan.

Kemudian seiring menunggu nama-nama tim penindakan yang diutus Forkopimda diminta juga kepada pemerintahan kecamatan untuk memberikan himbauan atau sosialasi agar pelaku penambang menghentikan aktivitasnya.

Sebelumnya juga Bupati Madina menyebutkan dari hasil laporan Camat Kotanopan pada saat pembukaan rapat penindakan pertambangan ilegel di wilayahnya ada sebanyak 70 unit alat berat yang beroperasi setiap harinya.

Dari jumlah alat berat dengan sebanyak itu Bupati Madina mengaku merasa syok dan terkejut mendengarkan ketarangan Camat Kotanopan tersebut.

"Dan berharap hasil dari rapat ini nantinya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Kemudian kita tegaskan penutupan pertambangan ilegal di Kotanopan bukan untuk menutup mata pencaharian masyarakat, hanya diperlukan penataan yang baik dan tidak bertentangan hukum," kata Bupati.