BATUBARA- Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara menggelar Sholat Idul Fitri 1445 H sekaligus pemberian remisi khusus Hari Raya bagi Warga Binaan yang beragama muslim, Rabu(1/4/2024).

Kegiatan diawali dengan melantunkan senandung takbir yang diikuti oleh seluruh pegawai dan warga binaan, dilanjutkan dengan sholat ied berjamaah, tausiah dan doa serta ramah tamah kemudian bersalam-salaman dan ditutup dengan penyerahan secara simbolis remisi kepada perwakilan napi.

Kalapas Labuhan Ruku, Alexa dalam sambutanya mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang bekerja ikhlas tanpa mengenal libur, tak lupa ucapan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi jadikan ini sebagai momentum menjadikan pribadi yang lebih baik.

“Saya secara pribadi dan segenap Keluarga Besar Lapas Kelas II A Labuhan Ruku mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin,” kata Alexa

Dari 1.353 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku tahun 2024 ini yang mendapat remisi keagamaan atau pengurangan masa pidana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah sebanyak 1.064 narapidan, jumlah tersebut sesuai yang diusulkan.

Alexa mengatakan bagi eluruh narapidan yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat, Diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

"Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan," ujarnya.

“Dimana besaran remisi khusus yang diterima masing-masing napi berbeda, ada yang mendapat 15 Hari, 1 bulan, ada yang 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan," ungkapnya.