MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut meminta Camat Medan Polonia memberhentikan Kepala Lingkungan I Kelurahan Polonia, Yacop Yopi Panoto. Sebab, Camat Medan Polonia, Irfan Arsadi Siregar diduga kuat telah melakukan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam mengangkat Kepling I Kelurahan Polonia.
 
Hal itu berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut dalam menindaklanjuti pengaduan warga Lingkungan I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
 
"Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas pengaduan masyarakat terkait maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Camat Medan Polonia dalam hal pengangkatan Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan," ujar Pjs Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean, Sabtu (6/4/2024).
 
Lebih lanjut dijelaskan James Marihot Panggabean, LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut tentang pemberhentian Kepling I Kelurahan Polonia itu telah diserahkan kepada Camat Medan Polonia, Irfan Arsadi Siregar.
 
"Berdasarkan hal itu, Camat Medan Polonia yang telah menerima LAHP pada tanggal 5 April 2024 diminta untuk seger melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP Ombudsman yakni untuk memberhentikan Kepling I Kelurahan Polonia," jelas James Marihot Panggabean.
 
James Panggabean menerangkan, bahwa pengaduan ini disampaikan oleh beberapa warga masyarakat lingkungan I, Kelurahan Polonia yang keberatan atas pengangkatan Kepala Lingkungan yang terpilih dikarenakan tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf i Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan. 
 
Sebagaiamana Peraturan Wali Kota Medan dimaksud, ungkap James, mengatur terkait persyaratan umum dan administrasi untuk dapat diangkat menjadi Kepling yakni tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
 
Kecuali, 5 tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang kecuali dalam hal narkoba.
 
"Selain memberhentikan Kepling I Kelurahan Polonia, Camat Medan Polonia diminta melaksanakan tiga tindakan korektif lainnya," tegas James.
 
Tiga tindakan korektif yang tertuang dalam LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut itu antara laian ialah melakukan proses seleksi ulang Pemilihan Kepling I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia berdasarkan ketentuan BAB V tentang Persyaratan Calon Kepala Lingkungan Pasal 6 ayat (2) huruf i dan BAB VI tentang Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan Pasal 7 angka 5 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
 
Kemudian, melakukan penjaringan peserta calon Kepling I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia berdasarkan ketentuan BAB V tentang Persyaratan Calon Kepala Lingkungan Pasal 6 angka 2 huruf i dan BAB VI tentang Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan Pasal 7 angka 5 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan. 
 
Selanjutnya, membentuk kembali Tim Penelitian dan Verifikasi Berkas para Peserta Calon Kepling I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia. 
 
"Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP kepada terlapor dalam hal ini Camat Medan Polonia melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP yang telah diserahkan tersebut," tegas James Marihot Panggabean.