BATUBARA - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Batu Bara berhasil menangkap RR alias AM (37) tersangka bandar ganja di Jalinsum Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh. Selain itu petugas juga menangkap pemasok ganja ke tersangka AM, warga Gang Beringin Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Tersangka ditangkap usai turun dari angkutan umum dengan membawa 7 kg ganja kering.
 
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Khusnadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Kamis (4/4/2024)
 
Fery mengatakan pelaku AM berhasil diamankan berdasarkan informasi yang layak dipercaya pada, Selasa (26/3) sekira pukul 19.00 Wib.
 
Selain 7 kg ganja ditemukan petugas, turut juga diamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet jenis kulit warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
 
"Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang dibawa dari medan tujuan ke Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara," ujar Fery.
 
Fery menambahkan dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil kembali mengamankan, DW Alias David pemasok ganja ke AM.
 
"Pelaku David diamankan petugas dikediamanan di Kelurahan Helvetia Kabupaten Deli Serdang sehari setelah diamankannya pelaku AM," terang Fery.
 
"Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Fery.