PALAS - Posbakumadin Padanglawas(Palas) kerjasama dengan Kanwil Kemenhumkam Provinsi Sumatera Utara, berikan penyuluhan bantuan hukum di Rutan Klas II B Sibuhuan bagi warga binaan permasyarakatan (WBP), Rabu(3/4/2024).

Kegiatan penyuluhan bantuan hukum dihadiri ratusan warga binaan permasyarakat dan Kasubbid Penyuluhan Hukum,Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumut, Berkat Elhan Harefq,SH dan Pengelola Bantuan Hukum,Maulana Gunawan,SH.

Kepala Rutan Kelas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Elizama Gori SH didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan,Rudi Timbul Halomoan Sinaga,SH mengatakan, dengan adanya penyuluhan bantuan hukum ini membantu para WBP mendapat bantuan hukum dari Posbakumadin Palas.

" Harapan kita melalui penyuluhan bantuan hukum yang diberikan Posbakumadin Palas ini memberi manfaat,khususnya bagi WBP Rutan Klas II B Sibuhuan," kata Rudi.

Sementara itu, Ketua Posbakumadin Padanglawas, Ibrahim Husein SH mengatakan, penyuluhan bantuan hukum ini bertujuan memberikan edukasi kepada WBP di Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Materi penyuluhan hukum terkait tentang tata cara mendapatkan pelayanan bantuan hukum bagi warga binaan permasyarakatan sesuai dengan UU Nomor :16/2011 tentang Bankum di rumah tahanan(Rutan).

"Penyuluhan hukum adalah bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang No 16 tahun 2011 Tentang bantuan hukum di rutan," kata Ibrahim Husein.

"Adapun syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis, cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Miskin dari pihak berwenang," ungkapnya.

Ibrahim mengucapkan, terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif sehingga acara ini dapat berjalan dengan baik.

Dikegiatan penyuluhan hukum tersebut, hadir dua narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumut untuk menyampaikan materi terkait bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang tidak mampu atau miskin.

Usai penyuluhan bantuan hukum bagi WBP, Pihak Posbakumadin Palas dan Rutan Klas II B Sibuhuan melakukan Memorandum of Understanding(MoU) tentang kerjasama bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin di rutan.

Di MoU tersebut disepakati Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut menyediakan ruangan, sarana dan prasarana untuk administrasi dan operasional kepihak Posbakumadin untuk pemberi bantuan hukum.