MADINA - Kabel optik atau jaringan internet milik PT SKYNET Network Bersama yang mencantol di tiang listrik, tepatnya di desa -desa Kecamatan Muarasipongi dan Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ternyata tidak memiki izin resmi dari PLN alias ilegal. Untuk itu, LSM Trisakti Madina mendesak pihak Icon Plus Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) segera ambil alih untuk melakukan pembongkaran kabel optik yang menempel di aset mereka. Pasalnya, Meneger PLN Rayon Kotanopan diaggap tidak serius menindaklanjuti temuan kabel internet yang menempel di tiang listrik wilayah kerjanya. 
 
"Kerena sudah jelas PT SKYNET Network Bersama tidak mempuanyai izin pencantolan tali internet mereka ke tiang-tiang PLN. Tentunya yang pasti dirugikan itu negara karena tidak memberikan kontribusi dan melanggar aturan yang berlaku," Kata Dedi Hasibuan, Ketua LSM Trisakti Madina, Senin (1/4/2024).
 
Dedi menyebut pembongkaran itu harus dilakukan selain untuk menjaga keamanan petugas operasional PLN di lapangan dan menjaga estetika lingkungan itu sendiri. 
 
"Selain itu juga untuk mencegah kerugian pihak PLN yang lebih besar yang mungkin dapat terjadi pada aset-aset mereka," sebutnya. 
 
Sebelumnya disebutkan bahwa PT SKYNET Network Bersama tidak memiliki izin dari PLN dalam pemasangan kabel internet atau optik di tiang-tiang listrik. 
 
Kemudian Meneger PLN Rayon Kotanopan Septian mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti kabel internet tersebut. Terutama pencabutan atau pembongkaran kabel internet di tiang listrik itu.
 
"Tidak ada izin terkait pemasangan kabel optik dari PT SKYNET. Petugas kami akan melakukan pengecekan di lapangan dulu, Pak. Setelah itu baru dilakukan penindakannya. Terimakasih juga atas informasinya, Pak," ujar Septian sebelumnya saat dikonfirmasi. 
 
Setelah itu, meneger PLN Rayon Kotanopan tersebut pihaknya sudah melakukan surve ke lokasi guna mengetahui jumlah kabel optik yang mencantol di tiang listrik tersebut. Dan dari hasil surve itu itu Septian mengaku baru ada tindaklanjutnya. 
 
Dia juga menyebut bahwa pihaknya pun sekarang berusaha menghubungi PT SKYNET agar segara merespon terkait pencantolan kabel internet mereka ke tiang-tiang tiang PLN. 
 
"Apabila dalam waktu dekat belum ada tindakan dari mereka (pihak PT SKYNET Network Bersama), maka kami dari PLN akan melakukan pencabutan/pembongkaran Kabel Optik tersebut," pungkas Septian. 
 
Meneger PLN Rayon Kotanopan itu juga mengeluhkan keberadaan kabel internet yang mengangantung di tiang PLN mereka. Karena sangat mengganggu terutama bagi pihak PLN sendiri. 
 
Dan perkembangan terkini yang diperoleh di lokasi nyatanya belum ada satu pun kabel internet milik PT SKYNET Network Bersama yang diturunkan pada tiang listrik wilayah kerja PLN Rayon Kotanopan.
 
Konformasi yang dilakukan wartawan hanya saja Meneger PLN Rayon Kotanopan tersebut beralasan menunggu informasi selanjutnya. Dan ia mengatakan bahwa yang sedang berkoodinasi dengan yang berkaitan kabel optik dan jaringan internet ada bagian pihak PLN lain.
 
"Tunggu info selanjutnya saja ya. Yang sedang koordinasi bukan dari PLN Kotanopan ya, Pak. Ada PLN bagian lain yang berkaitan dengan Fiber Optik dan Jaringan Internet, apabila sudah ada nanti akan kami informasikan," kata Septian, Senin (1/4/2024), ketika dihubungi melalui WA pribadinya. 
 
Selain kabel internet milik PT SKYNET Network Bersama memasangkan di tiang-tiang listrik di wilayah desa Kecamatan Muarasipongi dan Kecamatan Pakantan. Perusahaan penyedia jasa internet atau servis provider (ISP), asal Pasaman, Sumatera Barat ini juga ditemukan tidak memiliki izin gelar kabel fiber optik (FO) dan Jartaplok dari KemKominfo-RI untuk dapat beroperasi diwilayah Kabupaten Mandailing Natal.
 
Sementara itu, pihak PT SKYNET Network Bersama yang mengaku sebagai pelaksana penangung jawab dilapangan yang dikonfirmasi terkait hal tersebut seakan lempar bola kepada PT Azkyal untuk legalitas mereka beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal. 
 
Padahal dari penulusuran wartawan tidak ada atas nama PT Azkyal yang melakukan bisnis internetnya di wilayah tersebut. Baik di Kecamatan Muarasipongi dan Kecamatan Pakantan 
 
Akan tetapi, PT Azkyal yang dipimpin oleh Rahmad Hidayat juga dicoba dihubungi dan melayangkan konfirmasi tertulis hingga sekarang tidak memberikan respon.