SIBOLGA - AS (36) juru parkir, warga Jalan Jetro Hutagalung, Kelurahan Sarudik, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, diciduk petugas atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (30/3/24).


Pihak Kepolisian menangkap pelaku di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, penangkapan itu atas informasi dari masyarakat sekitar.

Kendati dari pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,38 gram, satu buah mancis berwarna merah, dan satu lembar uang kertas pecahan Rp. 10 Ribu.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Berawal ketika Team Opsnal Sat Polairud menerima informasi tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Sabu di Dermaga tersebut.

Team kemudian melakukan Penyelidikan dan berhasil menyergap Tersangka AS, setelah AS turun dari Becak Motor. Dalam Penggeledahan Barang Bukti Jenis Sabu berhasil ditemukan yang kemudian diamankan bersama Tersangka.

"Setelah diamankan, tersangka mengakui bahwa Barang tersebut adalah miliknya dan bahwa dia mengonsumsi Sabu bersama temannya bernama EG," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga.

Tersangka juga menyebutkan bahwa Sabu tersebut dibeli dari seseorang dengan Alias Telbeng, yang merupakan Penduduk Pondok Batu Sarudik.

Kasus ini mencerminkan upaya yang terus-menerus dari Pihak Kepolisian dalam memerangi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah tersebut.

"Pentingnya peran Masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama," timpal Kasat Narkoba Sibolga.