ASAHAN - Bupati Asahan H. Surya mengambil sumpah/janji dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2023, Selasa (26/03/2024).

Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan ini dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan dan dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan beserta Rombongan, Para Asisten, OPD dan Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran.

Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Nazaruddin melaporkan pengangkatan PPPK ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-26-5.2 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2023.

Nazaruddin juga melaporkan, jumlah formasi PPPK Formasi 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebanyak 505 orang, yang sudah memperoleh usul penetapan NI PPPK dan BKN yaitu, Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Guru sebanyak 357 orang dan Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan sebanyak 148 orang

Sementara, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit meminta kepada PPPK yang baru dilantik untuk menjaga amanah yang diemban dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang diberikan.

"PPPK dapat meningkatkan kinerjanya agar apa yang menjadi harapan dari Pemerintah Kabupaten Asahan dapat terwujud," katanya.

Sementara itu, Bupati Asahan mengingatkan bahwa dalam proses pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tidak dipungut biaya.

"Kelulusan saudara saudari i adalah hasil kerja keras saudara sendiri. Untuk itu saudara saudari harus bangga dan bersyukur atas rahmat yang diberikan Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tuhan yang Maha Esa kepada saudara sekalian," katanya.

Dari itu, Surya menegaskan kepada seluruh PPPK agar dengan bersungguh-sungguh dalam mengemban tugas.

"Oleh karena itu saya minta kepada saudara saudari untuk benar-benar melaksanakan tugas dan mentaati seluruh peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mentaati perjanjian kerja saudara saudari yang sudah ditandatangani antara lain berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berlaku dan wajib dijalankan secara konsisten," tuturnya.

Sehingga, lanjut Surya, dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian dan mendorong para pegawai untuk melaksanakan tugas dengan selalu berpedoman pada 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Pelaksanaan Tugas.

"Kepada saudara saudari setelah diangkat sebagai PPPK jangan ada niat meminta pada Bupati untuk pindah dari unit kerja saudara saudari saat ini ke unit kerja lain karena tempat saudara saudari saat ini adalah formasi yang saudara saudari lamar," katanya.

Bupati juga menegaskan agarbpara pegawai jangan membawa dukungan dari pihak manapun dengan tujuan untuk mendesak Bupati agar para pegawai ini mutasi.

Karena apabila para pegawai melakukan hal tersebut maka para pegawai ini dinyatakan mengundurkan diri sebagai PPPK sesuai dengan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

Terakhir, Bupati berharap, dengan pengangkatan sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat membuat para pegawai ini memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan

“Terwujudnya Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter" melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu Digitalisasi Birokrasi, SDM Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Infrastruktur Kuat, Asahan Religius, Lingkungan Berbasis Partisipatif dan Asahan Go Wisata," katanya mengakhiri.