SAMOSIR - Kapolres Samosir, AKBP. Yogie Hardiman, SH, S.Ik, MH melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap satuan penyelenggara administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM), satuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan satuan tugas penyelenggara Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Selasa (26/3/2024). Kapolres menyampaikan, pengecekan bertujuan untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan dengan baik dan efisien, serta untuk memeriksa kelayakan fasilitas-fasilitas yang digunakan dalam pelayanan, sehingga sejalan dengan konsep transformasi menuju Polri yang Presisi, khususnya dalam bidang transformasi pelayanan publik.
 
Selain itu, pemeriksaan kali ini juga merupakan wujud dari komitmen Polres Samosir untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap proses administratif seperti pengurusan SKCK dan SIM berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
 
Lanjut Kapolres, pengecekan juga bertujuan untuk mengetahui situasi, kondisi, dan kesiapan personil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan tetap sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
 
Lewat sidak berlangsung, Kapolres Samosir berpesan kepada masyarakat pemohon SIM yang sedang mengikuti ujian praktek SIM, agar mengikuti alur ujian (tes) SIM yang dimulai dari pendaftaran, ujian teori dan ujian praktek demi keterbukaan dan kepentingan masyarakat luas. 
 
Sementara di ruang SPKT, Kapolres Samosir menyampaikan kepada masyarakat bahwa terkait penerbitan laporan, SPKT harus melalui cek TKP, cek kelengkapan pendukung dari laporan agar pelayanan SPKT berlangsung riil dan laporan masyarakat tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh si pelapor dan pihak Kepolisian, karena sudah memenuhi syarat penerbitan laporan. 
 
Selain kepada masyarakat, Yogie Hardiman juga mengingatkan para personil untuk selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. 
 
"Karena tugas pokok Polri adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat dengan tulus dan ikhlas," kata Yogie Hardiman didampingi pejabat sementara Kasi Propam, Polres Samosir, Ipda Darmono Samosir, SH.
 
Menambahkan, Kasi Propam, IPDA. Darmono Samosir menyampaikan bila ada keluhan masyarakat dalam hal pelayanan, serta serta untuk mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan kepolisian, bisa langsung menghubungi Divisi Propam Polres Samosir.
 
"Apabila ada keluhan dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar langsung menghubungi nomor kontak Divisi Propam Polri (081210106700) atau melalui Barcode yang sudah ada kami cantumkan pada Banner yang kami letakkan di lokasi pelayanan kepolisian di Polres Samosir. Keluhan tersebut pasti akan langsung ditanggapi, tepat sasaran, demi kelancaran dan pelayanan terbaik Polri kepada masyarakat", ucap Darmono Samosir.