MEDAN-Polsek Medan Tuntungan kembali menangkap seorang pelaku tunggal pembunuh Jemtaras Tarigan. Sebelum tewas, Jemtaras Tarigan dianiaya di Jalan Jamin Ginting, kilometer 11, Gang Bunga Rimta, Lingkungan 3, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. 
  
Pelaku yang berhasil tangkap dalam hitungan waktu satu jam lamanya yakni Anwar Tarigan alias berinisial AT.  
 
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karokaro dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Senin (25/3/2024) mengatakan, dugaan tindak pidana sengaja direncanakan terlebih dahulu.
 
"Modus operandinya, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sakit hati yang disebabkan pelaku melihat handphone istri pelaku yang berisikan riwayat chat istri pelaku dengan korban JT, yang membahas hubungan badan," ujar Kapolrestabes Medan.
 
Sehingga, membuat pelaku emosi dan membeli pisau di Pasar Pancurbatu dan mencari tahu keberadaan rumah korban. 
 
"Hingga akhirnya pelaku mengetahui rumah korban dan keesokan harinya, pelaku langsung mendatangi rumah korban dan ketika bertemu dengan korban pelaku langsung melakukan perbuatan tersebut," imbuh Kapolrestabes Medan. 
 
Lebih lanjut dijelaskan Kombes Teddy Marbun, awalnya pelaku melihat handphone istrinya berinisial WE berisikan riwayat chat dengan korban JT membahas hubungan badan.
 
"Usai menganiaya korban, kemudian pelaku melarikan diri dan korban masih dalam keadaan hidup. Namun, pada saat dibawa ke RSUP H Adam Malik nyawa korban tidak bisa ditolong hingga korban meninggal dunia," jelas orang nomor satu di jajaran Polrestabes Medan ini. 
 
Selain menangkap tersangka, personel Unit Reskirm {olsek Medan Tuntungan juga menyita barang bukti piasu dan pakain dan telepon seluler.
 
"Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 353 Ayat (3) dari KUHPidana ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.