MEDAN-Polrestabes Medan, Senin, (25/3/2024) memusnahkan 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ermin 5. Pemusnahan barang bukti di Polrestabes Medan, Jalan HM Said No 1 Medan itu dilakukan dengan cara dibakar dan direbus.

"Barang bukti narkoba uang dimusnahkan itu milik warga Tanggerang, DN (28) dan TJ (28). Kedua pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Taman Kota Pekanbaru," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasatresnarkoba, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolrestabes Medan, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap kasus-kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Tidak itu saja, polisi juga menyita barang bukti 3 unit ponsel, 1 unit mobil Daihatsu warna biru BK 1882 TZ.

"Tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk kepentingan pengungkapan kasus selanjutnya," jelasnya.

Selain itu, Kapolrestabes menerangkan, kronologis penangkapan berawal dari pengungkapan jaringan narkoba yang telah dilakukan sebelumnya.

Saat itu, tim mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dan pil yang akan dilakukan di Jalan lintas Sumatera Utara Provinsi Riau.

Sehingga, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

"Tim melakukan pembuntutan dan langsung menghadang dan setelah mobil berhenti dan tim menyuruh orang yang mengendarai mobil turun dari dalam mobil dan laki - laki tersebut mengaku, bernama DN dan lalu tim mengatakan mencurigai tersangka ada memiliki dan membawa narkoba," terang Kapolrestabes Medan.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil Xenia yang dibawa tersangka.

"Nah, saat itu, polisi menemukan 4 goni yang di dalamnya berisi sabu dan pil H 5 dari bagasi mobil dan setelah itu, tersangka yang diinterogasi mengaku bahwa sabu dan pil tersebut milik bosnya yang bernama TM (DPO)," kata Kapolrestabes Medan.

Selanjutnya, tim mengamankan dan membawa tersangka ke tempat kos. Dari situ, petugas mengamankan tersangka TJ.

"Dan setelah dilakukan interograsi, tersangka mengakui perbuatannya, mengecek dan mengantar sabu dan pil atas perintah TM.

Setelah mendengar pengakuan keduanya, petugas langsung membawa para tersangka berikut barang bukti ke Mako Polrestabes Medan

"Imbas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2029 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," pungkas Kapolrestabes Medan.