Medan- Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Suwarno SE memenuhi panggilan penyidik Kejari Medan, Senin (25/3/2024). Suwarno dipanggil untuk diklarifikasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. “Saya sangat mendukung penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejari Medan, apabila ada terbukti silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Suwarno kepada wartawan usai diperiksa.

Selain itu, Ia juga berharap agar masyarakat maupun awak media jangan menggiring opini atau mendahului penegak hukum dengan memojokkan seseorang melakukan korupsi tanpa ada bukti yang jelas.

“Beropini adalah kebebasan setiap orang, tapi perlu diperhatikan jangan sampai hanya berdasarkan rumor atau spekulasi yang tidak terverifikasi. Terlebih terkait masalah korupsi. Tuduhan korupsi adalah hal serius dan dapat merusak reputasi seseorang dan mengganggu kondusifitas serta merugikan seluruh masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan panggilan itu hanya untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait adanya laporan indikasi dugaan.

“Masih penyelidikan saja, karena adanya laporan indikasi dugaan, dan ini masih didalami benar atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan tersebut,” pungkasnya.*