MEDAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) selain menangani kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat dan Deliserdang juga mengusut dugaan korupsi mafia tanah di kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Diketahui mulai tahun 2022 lalu, setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana, Kejati Sumut meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.
Namun, hampir 2 tahun lamanya, proses penyidikan belum membawa perkara ini ke meja hijau.

Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan mengaku pihaknya menemui kendala dalam proses ini. Adapun kendala Kejati Sumut yakni menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim ahli.

"Berjalan penyidikan. Masih berproses menunggu hasil ahli. Karena memasukkan potensi kerugian perekonomian negara," kata Yos, Kamis (21/3/2024).

Ia meminta publik bersabar menunggu proses yang tengah berjalan.
"Sama-sama kita tunggu. Secepatnya akan ada proses lebih lanjut," jawab Yos.

Proses perkara ini diketahui telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
Hal itu sesuai dengan keterangan Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan, kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022) lalu.

"Setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat Tim Penyidik akan memanggil beberapa saksi dan memintai keterangannya," kata Yos kala itu.

Bahkan, saat itu, Yos juga menjelaskan untuk melengkapi data dan berkas, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

Tim Penyidik juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha.

"Tim Penyidik juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium," pungkas Yos saat itu.

Namun hampit dua tahu berlalu, kasus-kasus tersebut masih jalan di tempat.