TOBA - Pengerjaan pembangunan proyek jembatan Napitupulu Bagasan pada ruas badan aliran sungai Aek Halian Kecamatan Balige Kabupaten Toba, diduga kuat terjadi konspirasi pelanggaran. Atas dugaan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Katulistiwa Sumatera Utara melalui Sekretarisnya Sogar Manurung, Kamis (21/3/2024) menyampaikan membuat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Toba Samosir. 
 
Sogar Manurung menyebutkan pengaduan tersebut, berdasarkan kontrak anggaran proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan Napitupulu Bagasan dengan pagu sebesar Rp.593.716.765 yang bersumber d
ana dari APBD Kabupaten Toba TA - 2023 dibawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba pada Bidang Jalan dan Jembatan.
 
Proyek ini dikerjakan berdasarkan kontrak nomor 03/SPK/PPK-BM/DAUPUTR/2023, tanggal 7 September 2023 oleh kontraktor pelaksana CV. Aek Mardubur beralamat di Jl.Raya Balige -Laguboti Aek Mardubur Kecamatan Balige Kabupaten Toba – Sumatera Utara.
 
Namun proyek ini hingga di hari ini Kamis, (21/3/2024) tidak juga selesai dikerjakan dan masih tetap dikerjakan yang walaupun berdasarkan informasi yang didapat sebelumnya untuk penambahan waktu pelaksanaan pengerjaan proyek telah di addendum 50 hari kerja.
 
Padahal sesuai kontrak kerja waktu pelaksanaan pengerjaan di plank proyek mulai 7 September 2023 hingga 5 Desember 2023 (90 hari kalender).sebut Sogar Manurung.
 
 
Berdasarkan pemantauan sebutnya, pengerjaan proyek tersebut tidak menggunakan peralatan yang standart, sehingga beberapa kali pembangunan tiang jembatan dengan pemasangan batu gunung beberapa kali hancur. Salah satu tiangnya di sebelah kiri mengarah ke jembatan Juara Monang Balige sampai di pertengahan bulan Maret 2023 tetap tidak selesai dikerjakan dan sebelumnya sampai beberapa kali dilakukan bongkar pasang. 
 
"Inilah bukti ketidakprofesional perusahaan kontraktor dalam mengerjakannya," ujarnya.
 
Ditegaskan Sogar Manurung, bila kontrak sudah diputus oleh pihak pertama dalam hal ini Dinas PUTR Toba seharusnya lokasi proyek harus di tinggalkan dan dikosongkan pihak kontraktor dan tidak dibenarkan lagi untuk memasuki ataupun melakukan berbagai aktifitas mengerjakan proyek tersebut.
 
Hal ini karena kontraknya sudah diputus, oleh karena ketidakmampuannya pihak perusahaan kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan tenggang waktu kontrak kerja hingga penambahan waktu kerja melalui permohonan persetujuan Addendum 50 hari kalender.
 
" Ini masih terus berjalan pengerjaannya, ada apa dengan pihak Dinas PUTR Kabupaten Toba dengan pihak Kontraktor," tegas Sogar.
 
Atas hal tersebut, melalui DPW LSM Katulistiwa Sumatera Utara pihaknya telah memasukkan laporan pengaduannya kepada pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir untuk diperiksa dan diproses sesuai aturan hukum dan undang Undang. 
 
"Karena dalam analisa dan penelusuruan investigasi lembaga  kami, dalam pelaksanaan proyek tersebut kami duga kuat telah terjadi konspirasi melawan h," ujarnya. 
 
Jika lanjutnya, kontraknya sudah diputus, perusahaan juga harus di black list (perusahaan daftar coret hitam) dan di masukkan atau diumumkan dalam pengumuman internet/webside LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) serta perusahaan ini tidak lagi diperbolehkan secara undang-undang untuk mengikuti ataupun melaksanakan tender dan pengerjaan proyek dimanapun. 
 
"Kami dari DPW LSM Katulistiwa Sumatera Utara mendesak pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir untuk secepatnya melakukan pemeriksaan proses Hukum terhadap Dinas PUTR Kabupaten Toba demikian juga pihak perusahaan kontraktor sebagai pelaksana pengerjaan pembangunan proyek jembatan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige. Kejari Toba Samosir kami mohon harus tegas dan komit untuk memproses dugan konspirasi melawan Hukum yang kami duga kuat telah terjadi KKN dalam proyek tersebut," desak Sogar.
 
Ketika hal ini sebelumnya di konfirmasi gosumut.com dan beberapa awak media kepada Plt.Kadis PUTR Kab.Toba melalui Sekretaris Dinas PUTR Yopie Butarbutar di ruangan kantor kerjanya mengatakan, kalau memang kontrak sudah diputus seharusnya tidak bisa lagi di kerjakan.
 
Namun, untuk memastikan apakah untuk perpanjangan kontrak (addendum) telah dijalankan sesuai prosedur aturan hukum dan undang-undang serta apakah memang sudah diputus kontraknya, Yopie mengaku akan koordinasikan dengan pimpinan. 
 
Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Toba Patuan Pasaribu sebelumnya telah mengakui bahwa pengerjaan proyek tersebut karena belum selesai hingga batas waktu kontrak kerja yang disepakati, hingga dilakukannya addendum 50 hari kalender namun juga proyek tersebut tidak selesai hingga selama masa addendum.
 
Menurutnya sesuai data dan informasi yang diterimanya untuk kontrak pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut telah diputus kontraknya, namun masih tetap juga dikerjakan oleh pihak kontraktor walaupun kontraknya sudah diputus.
 
Bahkan diakuinya, berdasarkan data informsi yang diterimanya untuk pencairan dana Proyek telah dicairkan 90%.
 
"Saya juga heran, kok bisa seperti itu, apakah sebagai tanggung jawab moral atau bagaimana...??? Saya juga heran, kita akan memanggil pihak Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PUTR Kabupaten Toba untuk mempertanyakannya serta akan meminta berkas berkasnya dibawa untuk diteliti dan diperiksa Inspektorat," ujarnya.