TAPUT - Tiga orang tersangka pelaku pencuri kotak infaq Masjid Al- Munawar Sarulla Kecamatan Pahae Jae, Taput diringkus Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara dibantu personil Polsek Pahae. Ketiganya, AN (18), RP (17) dan RCP (17) warga Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).


Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing, Sabtu (23/3/2024) membenarkan peristiwa tersebut.

Baringbing menyebutkan ketiganya ditangkap pada Jumat, (22/3/2024 ) sekira pukul 18.30 dari kediaman masing-masing.

Penangkapan ketiga tersangka diawali laporan Ketua Badan Kenajiran Mesjid Al-Munawir, Ahmad Yani Sitompul (56) Sabtu, (16/3/2024) di Polsek Pahae Jae.

Ahmad Yani menyebutkan mengetahui kotak infaq hilang dan diduga dicuri saat hendak melakukan Salat Subuh.

Setibanya di depan Mesjid, ia melihat kunci kotak infaq sudah rusak, dan saat memeriksanya ternyata uang tertinggal hanya Rp 750 ribu.

Mengetahui hal tersebut, Ahmad Yani pun langsung membuat laporannya ke Polsek Pahae Jae.

Polsek Pahae Jae begitu menerima laporan dan pengaduan dari pelapor, selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Kepolisian Polres Taput selanjutnya bekerja sama dengan personil Polsek Pahae Jae dalam upaya melakukan penyelidikan.

Setelah memeriksa CCTV, tim penyidik, berhasil mengindetifikasi identitas pelaku dan langsung dilakukan pengamanan.


Saat menjalani pemeriksaan di unit Reskrim, ketiganya pun mengakùi perbuatannya mencuri uang dari kotak infag sebesar Rp4,5 juta.


Berdasarkan pengakuan para tersangka selain dari mesjid Al- Munawar, dua hari sebelumnya juga mereka melakukanpencurian kotak infaq dari Mesjid Al Rahman Kecamatan Simangumban, Taput dan berhasil mengambil uang sebesar Rp.1.050.000.

Selain itu, dari Mesjid Jami Kecamatan Simagumban berhasil mencuri uang infaq sebesar Rp7.000 serta Sekolah SMP Negeri 1 Simangumban berhasil mengambil 1 unit komputer, 1 unit printer dan 1 buah tabung gas. 

Sesuai keterangan ketiga pelaku kepada penyidik, semua uang infaq yang berhasil mereka curi tersebut telah habis digunakan untuk membeli baju, rokok dan biaya memperbaiki sepeda motor.

Sedangkan komputer, printer dan kompor gas tersebut di jual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok, Kabupaten Tapsel seharga Rp12.000.

Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi dari ketiganya adalah 1 unit sepeda motor Supra 125 warna Merah, Obeng dan Baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.