Toba - Satres Narkoba Polres Toba dibawah Komando AKP Yugun Sibagariang ringkus Dua orang pria muda Kamis, (21/03/2024) sekira pukul 01.50 Wib dini hari tadi dari salah satu warung makan di Kelurahan Pasar Laguboti Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang merupakan oknum tersangka pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering.

"masing-masing tersangka berinisial JES (24) dan JIM (23). Keduanya merupakan warga Kelurahan Pasar Laguboti Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba".

Dijelaskan Bungaran, penangkapan dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Kepolisian Resort Toba pada Satres Narkoba.

Dalam laporan warga menyebutkan, "kedua pelaku yang berhasil ditangkap dituding kuat sering memiliki, membawa, membeli hingga menjadi perantara jual-beli serta menjadi penjual dan tak luput juga tersangka disebutkan menyimpan bahkan sebagai pengguna/memakai Narkotika jenis Ganja tersebut".

Begitu mendapatkan laporan dan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan investigasi penyelidikan akan keberadaan oknum pelaku.dari hasil informasi yang diperoleh dan penyelidikan yang dilakukan tim, kedua oknum pelaku akhirnya diketahui sedang berada di warung makan Kelurahan Pasar Laguboti.sebut AKP Bungaran.

Lanjutnya, disaat tim resmob Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap kedua oknum pelaku, salah satu pelaku berinisial JES langsung membuang berupa bungkusan.selanjutnya oleh personil tim menyuruh JES untuk mengambilnya kembali namun ditolaknya yang kemudian diambil oleh Petugas.

Begitu diambil dan dibuka ternyata bungkusan tersebut adalah 1 buah kotak rokok yang berisi 1 paketan/bungkus berisi diduga Narkotika jenis daun Ganja kering dan 1 bungkus kertas tiktak (penyalut tembakau rokok).

Setelah diinterogasi penyidik, Kedua Pelaku mengakui, bahwa barang tersebut sebelumnya telah membelinya dari oknum pelaku berinisial AP.

Tak sampai disitu, petugas melakukan pemeriksaan/penggeledahan badan dan hasilnya ditemukan 1 buah Handphone merk Xiaomi warna hitam dari saku celana Pelaku JES yang diduga kuat sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli barang haram tersebut.jelasnya.

Ditambahkan Bungaran, dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket/bungkus berisi diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 3,44 gram, 1 buah Handphone merk Xiaomi warna hitam, 1 bungkus kertas tiktak dan 1 buah kotak rokok merk Lucky Strike

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Kedua pelaku mengaku barang haram yersebut adalah miliki mereka yang menyimpan dan menguasainya berupa jenis paketan daun Ganja kering dengan tujuan hendak dikonsumsi bersama.

Selanjutnya kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mako Polres Toba untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan sesuai prosesur hukum dan undang undang guna mendalami perkaranya oleh tim penyidik Satres Narkoba.