ASAHAN - Berdasarkan surat keputusan Nomor 100.3.3.2-32-5.2 Tahun 2024 Keputusan Bupati Asahan tentang pemberhentian, pemindahan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengambil sumpah dan pelantikan 1 orang Pejabat Administrator dan 10 orang pejabat Pengawas di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Asahan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dilaksanakan di Aula Mawa Kantor Bupati Asahan, Kamis (21/3/2024).


Wakil Bupati Asahan pada pidatonya mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik.

"Saya yakin penempatan saudara pada jabatan yang baru merupakan pilihan yang terbaik saat ini guna dinamisasi dan optimalisasi laju organisasi," katanya.

Kemudian, dirinya mengingatkan, bahwa kedepan dirinya akan menuntut pertanggung jawaban pejabat yang baru dilantik semua atas kepercayaan yang telah diberikan dalam bentuk pengangkatan sebagai pejabat pada jabatan yang telah diemban saat ini.

"Bekerjalah dengan integritas dan profesional dan jaga keselarasan agar semua pekerjaan, terutama yang jadi prioritas dapat terlaksana dengan pemahaman yang sama. Bekerjalah sesuai dengan kewenangan saudara, tidak memutuskan masalah yang bukan kewenangannya, pergunakan fasilitas sesuai dengan pangkat dan jabatan,” ucapnya.

Lebih lanjut khususnya kepada Nurasyah Harahap sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, Taufik minta pastikan bahwa setiap kegiatan perencanaan dan pengelolaan keuangan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

"Informasi mengenai anggaran dan keuangan haruslah tersedia secara jelas dan transparan, llkukan pengelolaan anggaran secara efesien dan efektif. Saudara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anggaran yang di alokasikan digunakan secara tepat sesuai dengan prioritas pembangunan dan keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, bagi Pejabat pengawas baik perangkat daerah maupun di kecamatan yang mendapatkan promosi maupun mutasi, perlu dicermati bahwa jabatan yang telah diemban saat ini adalah sebuah amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada yang harus dipertanggung jawabkan kedepan nantinya.

"Saudara harus mampu membuktikan kemampuan saudara dengan menunjukkan perilaku kerja dan prestasi kerja yang baik dimasa yang akan datang. Selain itu, agar saudara senantiasa meningkatkan kinerja, prestasi, dan disiplin kerja, jujur ikhlas, dan mendukung program dan kegiatan di tempat saudara bertugas," pungkasnya.