PALAS - Satres  Narkoba Polres Padanglawas (Palas) mencokok enam tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dari dua lokasi berbeda, barang bukti (BB) yang diamakankan 10,30 gram, Senin (18/3/2024). Keenam tersangka dari lokasi Desa Ujung Batu III, Kecamatan Hutaraja Tinggi, tepatnya dirumah milik berinisial K(34) yang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
 
Jaringan peredaran narkoba ini tercokok atas informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di tengah masyarakat setempat.
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Said Rum Harahap,SH, Selasa (19/3/2024) mengatakan mendapat informasi dari masyarakat, KBO Satres Narkoba,Ipda Eben Pakpahan melakukan pengintaian dan penyelidikan disekitar lokasi Desa Ujung Batu III,Kecamatan Hutaraja Tinggi. 
 
Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, kata Kasat Narkoba, langsung dilakukan penggerebekan kerumah K di Desa Ujung Batu III, berhasil diamankan, K(34) dan MFA(20) warga Desa Ujung Batu III sebagai pengedar dan dua pemakai berinsial, AS(28) dan AM (38) keduanya warga Trans Aliaga II.
 
Dari rumah milik K diamankan barang bukti (BB) berupa paket diduga sabu seberat 0,37 gram dan 1 bong alat isap sabu serta 1 timbangan elektrik.
 
Kata Said Rum, selanjutnya dilakukan pengembangan sesuai pengajuan K bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari DRN (31) alias Kenek, warga Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi dan ML(27) warga Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
 
"Dari tangan DRN alias Kenek diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,30 gram," terangnya. 
 
Untuk proses lebih lanjut, keenam tersangka bersama barang bukti narkoba menjalani pemeriksaan atas kepemilik dan penyalahgunaan narkotika, pungkas Kasat Narkoba.