SAMOSIR - Kapolsek Harian, AKP. Efendi Abas sukses memediasi perkara pengrusakan jalan pertanian masyarakat desa Hariarapintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Selasa (19/3/2023) di Kantor desa Hariarapintu, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kasi PMD Kecamatan Harian, personil Koramil 04 HB, PLT Kepala Desa Hariarapintu, BPD Desa Hariarapintu, serta pihak terlapor SS, dan pelapor TS, IP, dan AP. Mediasi berlangsung dilatarbelakangi oleh surat dari pihak pelapor yang mengungkapkan adanya pengrusakan jalan penghubung perladangan di Dusun III, Desa Hariarapintu. Dikesempatan itu, AKP. Efendi Abas menggarisbawahi akan pentingnya mencari solusi bersama untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk mencari siapa yang salah.

Ditengah proses mediasi yang berjalan dengan baik, lancar serta kondusif, pihak pelapor dan terlapor diberikan kesempatan untuk saling menjelaskan keluhan masing-masing untuk menemukan titik masalah.

Pihak pelapor mengungkapkan keluhannya terkait pengelolaan lahan pertanian yang terganggu akibat pengrusakan jalan. Sementara pihak yang dilaporkan menjelaskan konteks dan pemikiran di balik tindakan tersebut.

"Akhirnya melalui proses diskusi dan pencocokan gambar serta peta lokasi, akhirnya semua pihak mengakui bahwa jalan tersebut merupakan milik dari pihak yang dilaporkan (SS)", terang Kapolsek.

Lebih lanjut, AKP. Efendi Abas memberikan keterangan bahwa jalan yang bersangkutan akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan menuju lokasi pertanian warga, bukan dijadikan lahan pertanian. Hal ini menunjukkan keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan konflik dengan pendekatan yang mengutamakan rasa keadilan dan kekeluargaan di tengah masyarakat.

Diakhir mediasi, pihak yang dilaporkan (SS) langsung memenuhi permohonan pihak pelapor (TS, IP, AP) untuk membuka kembali jalan yang telah dirusak. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan membuat berita acara mediasi.