SAMOSIR - Patut dibanggakan, baru-baru ini Pemerintah desa Lumban Suhi-Suhi Toruan melakukan seleksi terbuka kepada masyarakatnya untuk pengisian Kepala Seksi Pemerintahan sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun sangat disayangkan, pada hasil seleksi justru tercium ada aroma nepotisme. Kepada Gosumut, Senin (18/3/2024) salah satu warga Lumban Suhi-Suhi Toruan peserta seleksi yang dinyatakan kalah dan berada pada posisi kedua nilai tertinggi dari hasil ujian tertulis dan wawancara, Torop Hasangapon Situmorang menjelaskan, hasil seleksi oleh panitia yang memenangkan Rehwinda Naibaho, perempuan (34) yang berada diposisi pertama dari hasil ujian tertulis dan wawancara tidak memenuhi syarat sesuai persyaratan yang diumumkan oleh panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan.
 
"Jelas-jelas saudari Rehwinda Naibaho, belum bagian dari warga Lumban Suhi-Suhi Toruan sejak surat pengumuman seleksi dikeluarkan oleh panitia. Tentu hal itu telah melanggar persyaratan yang dibuat oleh panitia yang menyebutkan peserta seleksi terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling sedikit satu tahun pada saat pendaftaran", ungkap Torop.
 
Atas dasar itulah, lanjut Torop Situmorang sembari menunjukkan data kependudukan Rehwinda Naibaho yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir, Rehwinda Naibaho baru berdomisili dan menjadi bagian dari warga Lumban Suhi-Suhi Toruan sejak tanggal 13 November 2023.
 
"Atas dasar itulah, saya menilai panitia termasuk Kepala Desa kami yang turut menjadi bagian dari panitia seleksi melakukan praktik nepotisme dalam memenangkan saudari Rehwinda Naibaho yang saat ini sudah berkerja di Desa untuk mengisi jabatan Kepala Seksi Pemerintahan", ujar Torop.
 
Merasa hasil seleksi tidak adil dan didalamnya ada praktik nepotisme, Torop meminta dan berharap agar hasil seleksi dibatalkan dan dilakukan kembali seleksi terbuka serta tidak melanggar persyaratan yang ditentukan panitia penjaringan.
 
"Demi rasa keadilan dan transparansi, saya meminta dan berharap agar hasil seleksi dibatalkan. Panitia penjaringan melakukan seleksi kembali dengan catatan saya dan saudari Rehwinda Naibaho didiskualifikasi atau tidak lagi diikutsertakan sebagai peserta seleksi", ucap Torop Hasangapon Situmorang.
 
 
Lebih lanjut, Torop Situmorang menyampaikan hal ini dibuka ke ruang publik dikarenakan dirinya sudah tiga kali melayangkan surat sanggahan atas hasil pengumuman seleksi kepada Kepala Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan yang ditembuskan kepada Camat Pangururan dan kepada Asisten Pemerintahan Kabupaten Samosir terkait hal itu, yakni surat pertama tanggal 5 Desember 2023, selanjutnya tanggal 7 Desember 2023 , dan surat ke tiga tanggal 27 Desember 2023, namun jawaban tertulis dari Kepala Desa dianggap sangat tidak relevan.
 
Dalam suratnya, Torop mempertanyakan perihal hasil pengumuman panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir Nomor: 07/P/P3D-2002/XI/2023 tertanggal 22 November 2023 tentang hasil ujian tertulis dan wawancara calon perangkat desa, yang menyatakan Rehwinda Naibaho lulus sebagai calon perangkat desa formasi jabatan Kepala Seksi Pemerintahan.
 
Dimana, memperhatikan pengumuman panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D) Lumban Suhi-Suhi Toruan Nomor: 02/P/P3D-2002/XI/2023 tertanggal 8 November 2023, pada persyaratan poin ke tiga menyebutkan bahwa peserta seleksi telah terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di Desa paling sedikit satu tahun pada saat pendaftaran.
 
Sementara, menjawab surat Torop Situmorang, jawaban tertulis dari Kepala Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Raja Sondang Simarmata, Nomor: 100/611/2002/XII/2023 perihal jawaban atas sanggahan pengumuman pelaksanaan penerimaan perangkat Lumban Suhi-Suhi Toruan menyebutkan, ketentuan pasal 50 ayat (1) huruf c, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran dan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor: 128/PPU-XIII/2015 tertanggal 23 Agustus 2016.
 
Selanjutnya, mempedomani peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang mengamanatkan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
 
Menyikapi surat balasan dari kepala desa, Torop Hasangapon Situmorang justru mempertanyakan surat pengumuman panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D) Lumban Suhi-Suhi Toruan, Nomor 02/P/P3D-2002/XI/2023 yang mempedomani peraturan daerah Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemerintah desa serta menindaklanjuti surat camat Pangururan Nomor: 100/127/Kec-PRR/V/2023 tertanggal 11 Mei 2023 tentang pengisian perangkat desa.
 
Lanjutnya lagi, di mana dalam surat pengumuman panitia seleksi, pada poin ke tiga jelas tertulis persyaratan peserta harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di Desa paling sedikit satu tahun pada saat pendaftaran.
 
"Jika memang persyaratan itu telah bertentangan dengan peraturan terbaru seperti yang disampaikan oleh kepala desa lewat suratnya, lantas kenapa persyaratan itu dilampirkan dalam persyaratan tersebut. Jelas ini merupakan sebuah kebohongan serta langkah untuk memuluskan praktik nepotisme pada seleksi berlangsung", tegas Torop Hasangapon Situmorang.
 
Sebelumnya, panitia seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, membuka pendaftaran seleksi terbuka pengisian formasi jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa tanggal 8 November 2003 sampai dengan 15 November 2023.
 
Selanjutnya, ujian tertulis dan wawancara diselenggarakan pada tanggal 22 November 2023.  Di hari yang sama, hasil seleksi langsung diumumkan oleh panitia yang memenangkan Rehwinda Naibaho dengan perolehan nilai tertinggi pada ujian tertulis 27 poin, wawancara 54 poin, sementara Torop Hasangapon Situmorang diposisi kedua nilai ujian tertulis 25 poin, dan nilai wawancara 50 poin.