TOBA - Pengerjaan proyek pembangunan jembatan penyeberangan Napitupulu Bagasan dengan nomor kontrak 03/SPK/PPK-BM/DAUPUTR/2023, tanggal 7 September 2023 oleh kontraktor CV. Aaek Mardubur dengan pagu anggaran Rp 593.716.765 bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba TA - 2023 dituding warga tidak profesional.

CV. Aaek Mardubur diketahui beralamat di Jalan Raya Balige - Laguboti Aek Mardubur Kecamatan Balige Kabupaten Toba – Sumatera Utara. Baru-baru ini saat gosumut.com menyambangi sejumlah warga di lokasi kawasan proyek pembangunan jembatan diatas aliran sungai Aek Halian Balige Desa Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige memberikan berbagai macam responnya terkait pembangunan jembatan yang akan menghubungkan Jalan FL.Tobing dengan ratusan hektar areal persawahan desa sekitar.

Salah satunya, S. Pardede (59) mengatakan seharusnya sesuai plank proyek pekerjaan pembangunan jembatan ini harusnya sudah selesai pada tanggal 5 Desember 2023. Namun, hingga saat ini masih dalam pengerjaan tetap pada tahapan pengerjaan pondasi.

"Untuk pengerjaan pondasi jembatan oleh kontraktor pelaksana, amatan kami sudah berulangkali dibongkar dan dipasang ulang," ujarnya.

Ia mempertanyakan pemasangan pondasi yang mungkin tidak sesuai dengan bestek. Ditambah disaat penggalian pembangunan pondasi minim alat pendukung yang digunakan untuk menjaga longsoran pasir dan tekanan aliran arus air sungai yang menyebabkan galian pondasi selalu dibenam air sungai dan longsor. Akibatnya pengerjaan jembatan terkendala.

"Ini kita katakan perusahaan kontraktor tidak mampu dan tidak profesional, karena untuk pembangunan pondasi jembatan saja tidak bisa rampung dengan baik dan selalu gagal dan berulang dikerjakan hingga bangunan jembatan tidak selesai - selesai dibangun sampai bulan Maret 2024 tahun ini, yang seharusnya sudah harus selesai pada 5 Desember 2023 lalu," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya warga desa Napitupulu bagasan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Selain itu juga meminta Dinas PUTR bersama Inspsktorat Kabupaten Toba tidak tutup mata akan hal ini dan menindak tegas perusahaan sesuai aturan hukum dan undang-undang.

Hal senada diungkapkan warga lainnya, B Napitupulu (56).Ia menilai kontaktor tidak mampu membangun jembatan, karena selama proses pengerjaan peralatan pendukung yang digunakan tidak memadai.

Seharusnya sesuai kontrak kerja diplank proyek, pengerjaan proyek sudah harus selesai per tanggal 5 Desember 2023. Namun realita dan fakta dilapangan sampai saat ini di bulan Maret 2024 pekerjaan masih pada tahapan pekerjaan pondasi, itupun tidak rampung - rampung.

"Saya rasa jika kita hitung dari tanggal 5 Desember 2023 untuk masa addendumnya kontrak proyek ini tentulah sudah berakhir di akhir bulan Februari 2024.lalu apa dasar aturan Hukum yang menjadi alasan yang digunakan pihak kontraktor pelaksana untuk masih bekerja sampai saat ini.apakah ada adendum kedua dan ketiga? heran kita," ujarnya.

Pihak pengelola anggaran, sudah seharusnya memutus kontrak proyek tersebut, imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPP Sakti Sumatera Utara Ir.J.Rinaldi Hutajulu mengatakan proyek tersebut bukan kontrak tahun jamak, yang pelaksanaan pekerjaannya lebih dari 1 tahun anggaran.

“Proyek ini bukanlah kontrak tahun jamak, dalam artian pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 tahun anggaran saja, bukan 2 tahun anggaran. Sesuai plank proyek sudah harus selesai per tanggal 5 Desember 2023. Realita dan fakta dilapangan sampai di bulan Maret 2024 pekerjaan dilapangan masih sebatas tahapan pekerjaan pondasi saja pun belum selesai," ujarnya.

Ia berharap Dinas terkait bertindak tegas, sesuai hasil pekerjaannya perusahaan tersebut harus diblack list dan pekerjaan d setop serta dilakukan proses sesuai tatanan aturan hukum. Sebagaimana ketetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memperhatikan batas waktu kontrak.

Sesuai ketetapan aturan tersebut, karena apabila terjadi keterlambatan pekerjaan akan mengakibatkan mundurnya masa pemeliharaan pekerjaan (khususnya untuk pekerjaan konstruksi) dan hal lainnya.

Terpisah Kaban Inspektorat Toba, Patuan Pasaribu saat dikonfirmasi mengatakan sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018 dan perubahannaya pada Perpres No.12 tahun 2021 garis besarnya untuk adendum atau perpanjangan kontrak maksimal dapat diperpanjang untuk 50 hari kerja.

"Sepengetahuan kami, untuk kontrak proyek perusahaan kontaktor sudah diputus oleh Dinas PUTR dan pembayaran kontraknya dibayarkan di 90% pekerjaan dari nilai kontrak. Kami heran, dan ini hemat saya unik, kontrak sudah diputus namun dilanjutkan pengerjaannya, kita tidak tau apakah itu tanggung jawab moral pemilik perusahan atau bagaimana," ujarnya.

"Nanti akan kita tindak lanjuti dengan memanggil PPK nya dari Dinas PUTR Kabupaten Toba serta akan memeriksa dokumen kelengkapannya," sambungnya.

Sementara Direktur Perusahaan CV Aek Marduburm Andi Sibrani saat dikonfirmasi melalui sms WhatsApp hingga 2 kali terkait proyek pembangunan jembatan penyeberangan Napitupulu Bagasan, menjawab , Olo Lae (ya lae) tanpa ada penjelasan jawaban lainnya sekaitan beberapa pertanyaan yang telah disampaikan.