TAPTENG - Seorang nelayan, HW (36) nelayan, warga Sibolga harus berurusan dengan pihak kepolisan Polres Tapanuli Tengah atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diamankan dari jalan Sibolga-Padang Sidempuan tepatnya di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat (1/3/24) kemarin.
 
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut kertas putih. Dengan berat bruto 0,71 gram.
 
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, Senin (4/3/24) siang.
 
"Pelaku HW sempat membuang bungkusan berisi narkotika ke tanah. Namun, setelah diambil ternyata bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu," kata AKP Purwono.
 
Selanjutnya, setelah diinterogasi Petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial BT di Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
 
"Rencana tindak lanjut dari penangkapan ini antara lain akan dilakukan interogasi lebih lanjut terhadap terduga pelaku, gelar perkara awal, serta pemeriksaan urine terhadap Pelaku. Selain itu, saksi-saksi akan diperiksa dan barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Medan," katanya lagi 
 
Selanjutnya personel Sat Resnarkoba akan  membawa HW beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0.71 gram ke Polres Tapanuli Tengah untuk pelaku akan dipersangkakan sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.