INHU - Polres Inhu menunjukkan komitmennya untuk tetap konsisten menangani kasus kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya seorang bandar narkoba yang dikenal cukup licin menjalankan bisnis haramnya yakni Nurhasana Alias Mak Gadih (65) di rumahnya di Desa Kuantan Babu pada Rabu, (28/2) sekira pukul 18.30 WIB.

Dari penangkapan ini kita menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu ukuran besar dan 93 paket sabu ukuran sedang dan kecil dengan berat kotor 368,44 gram," kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya saat konferensi pers di rumah tersangka, Jumat (1/3).

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirajaya S.I.K, mengatakan," Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di kamar mandi pribadi tersangka, tepatnya di dalam celah-celah bak mandi yang terbuat dari plastik.

Adapun barang bukti lain yang diamankan dari rumah tersangka yakni rekaman CCTV dan dua buah ATM serta barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan transaksi narkoba.

Dari semua barang bukti ini, kita akan lakukan penyidikan lanjutan dan terus mengejar pada tindak pidana pencucian uangnya," kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat bahwa kaki tangan tersangka yakni Megawati Alias Ega (32) akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan A.R. Hakim Kelurahan Sekip Hulu Rengat pada Rabu (28/2) sekira pukul 17.40 WIB.

Kemudian tim melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Ega dan menemukan barang bukti empat paket sabu di dalam sebuah dompet.

4 paket sabu seberat 0,73 gram ini sempat dibuang tersangka Ega ke dalam parit dan berhasil kita amankan," jelas Dody.

Berdasarkan pengakuannya, Ega memperoleh sabu tersebut dari Mak Gadih yang tinggal di Desa Kuantan Babu. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap Mak Gadih di rumahnya.

"Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Dody.

Pada tahun 2020 lalu, Polres Inhu pernah melakukan penangkapan terhadap Mak Gadih dan 5 orang kerabatnya. Hasilnya 5 orang kerabatnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Akan tetapi Mak Gadih dinyatakan bebas.

Berbekal pengalaman ini, Polres Inhu tidak mau kecolongan lagi dengan membentuk tim, strategi dan pola khusus untuk mengungkap bisnis haram Mak Gadih ini," tutupnya.