PALAS - Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Padanglawas (Palas) gandeng  Polres Palas, menggelar penyuluhan pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ke masyarakat di Kecamatan Sosa, Rabu (28/2/2024). Kegiatan penyuluhan PTSL tahun 2024 oleh Ketua Ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap,di Aula Kantor Camat Sosa,dihadiri elemen masyarakat setempat.

Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kapolsek Barumun Tengah, Iptu E.Sitorus,SH,MH memberikan edukasi ke masyarakat tentang pentingnya mengurus sertifikat hak ataa tanah.

Dikatakan, dari aspek hukum pidana dari penyuluhan PTSL ini untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah (pada tahun 2025 ditargetkan 100% teregistrasi,Selain itu, menghindari konflik pertanahan serta menjadi bisnis perencanaan kota dan detail tata ruang kota.

Kata Iptu E.Sitorus, pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL) adalah pemdaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalan satu wilayah desa atau kelurahan.

Hal lainnya,kata Kapolsek Barumun Tengah, terkait pemetaan seluruh objek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar akan tetapi belum dipetakan secara baik dalam rangka menghimpun dan menyeriakan informasi yang lengkap mengenai bidang -bidang tanah yang meliputi daftar tanah bukan buku tanah atau sertifikat.

Untuk sanksi pidana, lanjutnya, terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah dan lainnya.

Ditambahkan, penerapan pasal -pasal berkaitan dengan sengketa tanah sesuai Kitab Undang -Undang Hukum Pidana(KUHP) antara lain, pemalsuan surat,penyerobotan tanah,memasuki pekarangan tanpa seizin pemilik tanah dan penipuan serta penggelapan.

Ia mengimbau, seluruh Luruh dan Kepala Desa, jangan asal menerbitkan surat keterangan tanah bagi pemohon.Tetapi terlebih dulu lakukan cek objek lokasi luas tanah dan pahami riwayat tanah dimaksud.

Sementara itu, Camat Sosa,Asrin Daulay mengapresiasi kegiatan penyuluhan pelaksanaan PTSL ke masyarakat agar lebih memahami tentang pentingnya objek tanah untuk memiliki sertifikat.

"Dengan adanya penyuluhan dan edukasi ini memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi masyarakat bahwa pentingnya sertifikat tanah untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,"tukasnya.