PALAS - Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) meringkus 3 tersangka pengguna narkotika, disalah satu rumah kontrakan di Kecamatan Barumun. Dari ketiga tersangka, satu di antaranya perempuan yang masih status anak, berinisial NR(16) warga Kota Padangsidimpuan
 
Sedangkan dua lainnya, ISH (33) dan IH (20) warga Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Barumun, Senin (26/2/2024).
 
Kapolres Palas melalui Kasat Narkoba, Iptu Said Rum Harahap SH, Selasa (27/2/2024) mengatakan, ketiga terduga penyalahguna narkoba jenis sabu, dicokok disalah satu kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Barumun.
 
"Penangkapan ketiga orang penyalah guna narkoba jenis sabu tersebut,  berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan NR tersebut diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika," katanya. 
 
Berdasarkan informasi tersebut, personel Satres Narkoba yang  dipimpin KBO, Ipda Eben Pakpahan langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan ketiga penyalahguna narkoba itu.
 
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,14 gram, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari plastik, satu pipet, satu lembar plastik klip, satu jarum dan satu kaca pirex serta tiga buah handphone beserta satu unit sepeda motor.
 
“Ketiga pengguna narkotika tersebut,langsung digiring ke  Mapolres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasat Narkoba.