TAPSEL - PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) memperluas aktivitas operasional ke wilayah Tabagsel. Perusahaan ini, ingin berkontribusi terhadap perkembangan perekonomian masyarakat.

Di mana tahun 2024 ini, TPL fokus mengembangkan dan mengelola lahan untuk penanaman Eucalyptus sebagai bahan baku pulp, di wilayah konsesi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan luas 28.340 Ha. Kawasan ini meliputi Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, dan Padang Lawas Utara (Paluta).

“Kita berharap dukungan dari seluruh masyarakat dan pemerintah dalam pengembangan operasional perusahaan. Mulai dari peningkatan ekonomi sampai kebijakan lingkungan dan penerapan strategi pengelolaan hutan lestari, menjadi bagian penting dalam aktivitas perusahaan," ujar Direktur TPL Monang Simatupang dalam siaran persnya, Jumat (23/2/2024).

Sebagai perusahaan yang diberikan izin dalam pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI), perusahaan mengantongi izin luasan konsesi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang tercatat dalam SK No 1487 Adendum IX tahun 2021 dengan luas 28,340 Ha sebut Monang, TPL selalu mengedepankan sistem pengelolaan hutan yang berkesinambungan (Sustainability), seperti yang selama ini berjalan dan telah dilakukan perusahaan, di sejumlah sektor HTI perusahaan yang ada di Sumatera Utara.

Monang mengatakan aktivitas operasional khususnya di wilayah Tabagsel, memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian masyarakat sekitar. Mulai dari perekrutan pekerja yang diambil dari putra daerah, mitra pekerja perusahaan, dan peningkatan dukungan sosial perusahaan kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

"Bahkan perusahaan juga memiliki kewajiban yang diatur dalam undang-undang dalam pengelolaan perlindungan keanekaragaman hayati, flora dan fauna, serta pencegahan polusi sebagai pedoman pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Perusahaan yang berdomisili di Dusun Sosor Ladang, Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, ini memiliki izin konsesi di beberapa wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan luas 167.912 Ha.

Wilayah tersebut meliputi 12 Kabupaten/Kota yaitu, Toba, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Sidempuan Simalungun, Samosir, Dairi dan Pakpak Bharat. Wilayah konsesi tersebut yang dimanfaatkan TPL menjadi perkebunan untuk menanam eucalyptus sebagai bahan baku dalam pembuatan Pulp.

Perkebunan eucalyptus terbesar di Indonesia tersebut dikelola secara berkesinambungan dan ramah lingkungan. Pemanenan dan pemenuhan bahan baku kayu dilakukan sesuai dengan rencana produksi tahunan.

Disebutkannya, untuk kegiatan perkebunan di wilayah Tabagsel tersebut berada di dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.

Keseluruhannya merupakan kawasan Hutan Negara sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 579/Menhut-II/2014 tentang Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020.

Kemudian juga telah dilakukan penataan batas berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja PBPH Perseroan.