PALAS -  Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Padanglawas (Palas) diposisi  ranking VI terendah dari 33 kabupaten/kota se Sumatera Utara(Sumut) dan wilayah Tabagsel. Hal itu disampaikan Pj Bupati Padanglawas, Dr. Edy Junaedi, S.STP, M.Si, Rabu (22/2/2024 ) saat membuka acara Forum Konsultasi Publik Rencana Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Padang Lawas Tahun 2025-2025 dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2025-2026,di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan.
 
Dikatakan, IPM Kabupaten Palas berada di  posisi ke 6 terendah  dari kabupaten/kota di 
 
Sumatera Utara dan paling rendah  di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) 
 
IPM Padang Lawas : 72,16,IPM Padanglawas Utara : 73,45,IPM Kota  Medan : 82,6,IPM Jakarta : 83,55,IPM Provinsi  Sumatera Utara : 75,13 dan IPM Indonesia : 74,39
 
"Visi -Misi Kabupaten Palas Bercahaya, bukan hanya slogan karena sejatinya Palas masih dalam kegelapan," ujar Pj Bupati 
 
Edy Junaedi menjelaskan, Ini merupakan  tanggung jawab pemerintah daerah bersama masyarakat  untuk mewujudkan Palas Bercahaya.
 
"Ada tiga indeks pembagunan yang perlu menjadi perhatian kita bersama yaitu kesehatan, pendidikan dan prekonomian," paparnya.
 
Indikator kesehatan, sambungnya, umur haraoan hidup : 71,52 Tahun, faktor sanitasi dan air bersih rumah tangga yang layak: 65,52 persen dengan rincian per rumah tangga dengan air minum layak : 83,67 persen serta kondisi rumah sakit yang perlu ditingkatkan.
 
Dari indikator pendidikan,rata - rata lama sekolah : 9,43 tahun, kurangnya perguruan tinggi hanya 2 perguruan tinggi dan indikator prekonomian, pengeluaran perkapita pertahun yang disesuaikan : 9.395 ribu rupiah dan pengangguran yang tercatat dengan belanja daerah Rp 1.128.122.508.129 dan fasilitas pusat pasar untuk meningkatkan geliat ekonomi daerah.
 
Ditambahkan, IPM ini  menjadi tolak ukur suatu daerah itu dilihat dari bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan yang dicapai.
 
Kata Edy, kabupaten Padanglawas yang sudah berusia 16 tahun atau dua dasawasa, tetapi masih sangat minim fasilitas kesehatan, pendidikan, serta tingkat kesejahteraan serta pertumubuhan perekonomian masyarakat. 
 
"Kabupaten Palas sampai saat ini belum memiliki pusat prekonomian yang menggeliat," terangnya sembari meminta semua stakeholder untuk bisa menerima kondisi ini.
 
Ia juga memberikan gambaran, dunia pendidikan didaerah ini masih minim fasilitas pendidikan. Tentu hal Ini terlihat banyak warga palas  yang ingin mendapatkan pendidikan yang lebih baik, terpaksa menyekolahkan anak-anaknya keluar daerah.
 
Begitu dengan fasilitas kesehatan, lanjutnya seperti RSUD Sibuhuan yang sudah 16 tahun, tetapi masih kriteria tipe C, hal ini sebenarnya sudah tidak layak.
 
"Banyak warga Palas yang ingin mendapat pelayanan kesehatan, terpaksa harus berobat atau dirujuk keluar daerah lain agar maksimal mendapat pelayanan dengan baik," ungkap Pj Bupati.
 
Edy Junaedi berpesan, melalui forum konsultasi publik RPJPD dan RPD diharapkan bisa menghasil saran dan masukan sebagai sumbangsih pikiran dalam penyusunab RPD tahun 2025-2026 guna meningkatkan pelayanan pelayanan bagi masyarakat.
 
Ia menambahkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Palas Tahun 2025 – 2045, sebagai pedoman dalam penyusunan RPD Kabupaten Palas Tahun 2025 - 2026, telah ditetapkan visi RPJPD Kabupaten Palas  yaitu Kabupaten Palas yang Beriman, Cerdas, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya (Bercahaya).
 
Lebih lanjut, Pj Bupati menegaskan, Perancangan RPD harus mempedomani setidaknya 3 hal diantaranya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Palas  Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2026 serta hasil evaluasi capaian indikator kinerja Kabupaten Palas. 
 
Pj Bupati mengajak, semua pihak termasuk masyarakat, mari bekerjasama dan sama bekerja dengan berpikir  terbuka dengan mengkedepankan intregasi pendekatan sehingga mampu  menginteregasikan pembangunan lintas  sektor secara terukur.
 
 
Kaban Bappeda Palas,  Triyanta.H.SE.M.Si mengatakan, kegiatan ini sesuai Instruksi menteri dalam negeri  nomor 3 tahun 2023  tentang penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah bagi daerah dengan periode rencana  pembangunan jangka  menengah daerah berakhir pada tahun 2024
 
Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun  2024 tentang pedoman penyususunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
 
Dikatakan, maksud dan tujuan forum konsultasi publik ini,lanjutnya, salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka penyususnan dokumen rencanaan pembangunan daerah (RPD).
 
Untuk penyusunan pembangunan dokumen jangka panjang rencana daerah (RPJDP) Kabupaten Palas  tahun 2025-2045 dan rencanaan pembangunan daerah kabupaten padang lawas tahun 2025-2026.
 
Triyanta berharap, output  dari penyelengaraan forum konsultadi publik ini adalah untuk mencapai kesepakatan hasil dari unsur pemangku kepentingan yang dituangkan dalam kesepekatan.
 
"Peserta forum konsultasi publik RPJPD dan RPD berjumlah 80 orang terdiri unsur pimpinan daerah, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, perguruan tinggi dan akademisi pimpinan organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat," pungkasnya.