PADANGSIDIMPUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan memusnahkan 129 surat suara yang rusak dengan cara membakar, Selasa (13/2/2024) pagi. Pemusnahan surat suara rusak itu dilakukan digelar depan gudang logistik KPU Kota Padangsidimpuan, Jalan Jend Abdul Haris Nasution, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, disaksikan Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padangsidimpuan, mewakili kejaksaan, mewakili TNI dan puluhan aparat kepolisian dari Polres Padangsidimpuan.
 
Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora mengungkapkan, semua perincian surat suara yang rusak dan sudah dimusnahkan ini sudah dibuatkan berita acara mendetail sesuai jenis surat suara yang rusak
 
"Rata-rata surat suara rusak akibat robek dan kurang jelas dari percetakan sehingga gambarnya tidak jelas," katanya
 
Adapun surat suara Pemilu Tahun 2024 yang rusak dimusnahkan mencapai 129 lembar.
 
Terdiri dari 17 lembar untuk Presiden dan Wakil Presiden, 35 lembar untuk DPR RI, 40 lembar untuk DPD RI, 26 lembar untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara dan untuk DPRD Kota Padangsidimpuan Dapil 1 sebanyak 1 lembar, Dapil 2 sebanyak 3 lembar dan Dapil 3 sebanyak 7 lembar.