PALAS - Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Padanglawas (Palas) diminta agar lebih meningkatkan pengawasan di masa tenang. Kegiatan rapat koordinasi yang dihadiri 304 PKD dan 51 Panwaslu Kevematan se Kabupaten Palas, Kamis (8/2/2024) di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan. 
 
Ketua Bawaslu Padanglawas, Alex Sabar Nasution, S.Pd. I didampingi, Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH dan Hj. Ningtiasih, SE menyampaikan, pelaksanaan rakor untuk menambah pemahaman dalam melaksanakan tugas pengawasan, terutama di masa tenang.
 
Dikatakan, hal itu mengingat tahapan dan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 yang hanya menunggu hari akan dilaksanakan di Kabupaten Palas.
 
Kata Alex, maka perlu memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran pengawas pemilu, terutama di tingkat panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan desa.
 
Dimana tugas dan wewenang Panwaslu kecamatan, PKD dan PTPS hanya mengawasi tahapan proses pelaksanaan pemilu agar berjalan baik dan sukses. Bukan melakukan eksekusi dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), terang Alex Sabar 
 
Hal senada juga disampaikan pemateri Irham Habibi Harahap, M.Pd, akademisi yang juga mantan Bawaslu Palas, bahwa masa kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
 
Sementara tanggal 11, 12, dan tanggal 13 sudah masuk masa tenang. Dan tidak ada lagi aktivitas kampanye, begitu juga dengan APK, semuanya sudah harus bersih, katanya.
 
Ia juga mengingatkan, PKD, Panwaslu Kecamatan serta PTPS untuk lebih meningkatkan pengawasan dengan maksimal disaat memasuki masa tenang.
 
"Semua aktivitas kegiatan yang berkaitan dengan kampanye serta alat peraga kampanye dan lainnya,tidak lagi diperkenankan di saat memasuki masa tenang," pungkasnya.