PALAS - Bawaslu Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar kegiatan fasilitas penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas, Jumat (9/2/2024) di Sekretariat Bawaslu Palas, Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan. Ketua Bawaslu Palas,Alex Sabar Nasution,S.Pd.I didampingi Berlin Toga Langit Harahap,SH,MH dan Koordiv Pencegahan,Parmas dan Humas,  Hj Ningtiasih,SE mengatakan, masyarakat terutama kaum penyandang disabilitas (kebutuhan khusus) untuk aktif mengawasi dan memastikan hak-hak sebagai pemilih terfasilitasi dengan baik, sehingga tidak ada yang tidak terdata.
 
“Penguatan kepemiluan sangat penting bagi disabilitas dalam menentukan pemimpin, yang kemudian akan membuat aturan dan kebijakan, yang tentunya akan berpengaruh kepada kehidupan masyarakat, bahkan hingga ke generasi penerus,” kata Hj Ningtiasih.
 
Selain itu, di hadapan 40 orang peserta disabilitas, ia menjelaskan, terkait tindakan - tindakan yang harus dicegah dalam tahapan proses Pemilu, yang berpotensi bisa menjerat pada dugaan pelanggaran dan pidana Pemilu, hingga berakibat hukum perlu dipahami.
 
“Jangan sampai terlibat dalam pelanggaran Pemilu, terutama politik uang. Karena akan mengakibatkan bersentuhan langsung dengan permasalahan hukum (potensi jeratan pidana Pemilu), ” ujarnya.
 
Di kesempatan itu, Hj Ningtiasih, melalui kegiatan penguatan kepemiluan ini diharapkan, dapat menambah pemahaman para kaum disabilitas terhadap proses kepemiluan, sehingga kedepan mereka tidak hanya menjadi objek dari semua tahapan Pemilu, akan tetapi bisa menjadi subjek, terutama dalam kontek pengawasan partisipatif dan pencegahan pelanggaran.
 
“Kita berharap, kepada semua pihak yang  menjadi peserta Pemilu maupun kepada penyelenggara pemilu. Terutama yang  turut menjadi bahagian dari pengawasan partisipatif untuk  melakukan pencegahan-pencegahan di lingkungannya masing-masing,” ungkapnya.
 
Tak hanya melakukan pencegahan, lanjutnya lebih penting lagi,dengan pemahaman pemahaman terhadap aturan-aturan dalam proses Kepemiluan sebagai upaya dalam mencegah mereka dari potensi jeratan pidana Pemilu akibat dari pelanggaran pemilu yang dilakukan.
 
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi, bahkan meniadakan terjadinya pelanggaran pemilu pada pelaksanaan pemilu serentak 2024 nanti," harapnya.
 
Dengan adanya komunikasi dan silaturahmi melalui rakor ini dapat menambah wawasan pemahaman bagi disabilitas agar terhindar dari proses-proses penindakan akibat pelanggaran Pemilu di setiap tahapannya, pungkasnya.